Suara Indonesia News – Indramayu. Dua Pengacara yakni, Hendra Irvan Helmy dan Aditya Firmansyah selaku Kuasa hukum warga Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ikut mendampingi.
Mereka bertujuan melaporkan dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada yang dilakukan oleh Oknum Kuwu dan Camat di Kecamatan Losarang, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu. pada Minggu, (29/9/2024)
Dikatakan Helmy, pihaknya telah melaporkan oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran pilkada, Dia menekankan bahwa tujuan laporan tersebut merupakan bentuk ajakan agar ASN bersikap netral. (01/10/24)
“Dalam laporan ini kita lampirkan bukti video dan alamat saksi yang ada di tempat pada saat itu,” Katanya.
Helmy memaparkan, laporan tersebut merujuk kepada Pasal 71 Juncto 187 tentang larangan bagi ASN yang melakukan kampanye. Dia berharap dalam waktu dekat pihak Bawaslu melakukan investigasi laporan dugaan yang telah disampaikan.
“Kita berharap Bawaslu bergerak dengan cepat,” Ujarnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Dedi Irawan bagian penangan pelanggaran kampanye menyampaikan pihaknya menyambut baik atas aduan masyarakat ke Bawaslu, dalam hal ini Dia menyebut sebelumnya pada beberapa hari lalu pihaknya sudah menerima dan mendapatkan informasi terkait laporan, kemudian dilakukan penelusuran informasi.
“Ini sebagai bentuk upaya validasi ada atau tidaknya pelanggaran tersebut,” Tuturnya.
Ditambahkan laporan dari tim pengacara Hendra Irvan Helmy dan Aditya Firmansyah telah diterima dan akan dilakukan pengkajian.
“Kami akan mengkaji selama dua hari sejak laporan itu diterima,” Jelasnya. (Toro)