Sekda Konawe DR. Ferdinand Sapaan, SP, MH.,Pimpin Rapat Bersama Sekertariat OPD

Sekda Konawe DR. Ferdinand Sapaan, SP, MH.,Pimpin Rapat Bersama Sekertariat OPD

184 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Konawe DR. Ferdinand Sapaan, SP, MH, Pimpin Rapat bersama Sekertariat OPD (Organisasi Prangkat Daerah) guna memvalidasi data tenaga non-ASN di setiap OPD di Konaweuntuk memastikan mereka dapat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kegiatan ini di Hadiri Sekertaris daerah (Sekda) kabupaten Konawe DR. Ferdinand Sapaan, SP, MH, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suparjo, S. Kom,  Kepala Inspektorat Kabupaten Konawe, Rebiansyah dan Seluruh Kepala OPD dan Sekertaris masing-masing instansi.

Sekda Konawe DR. Ferdinand Sapaan, SP, MH, dalam arahannya, mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD atau yang mewakili untuk melakukan validasi data para tenaga non ASN di masing-masing perangkat daerah, validasi data ini penting dilakukan agar semua data dan syarat administrasi saat mendaftar seleksi PPPK lengkap dan tidak ada kendala,

Semua OPD agar inventaris berapa jumlah tenaga non ASN saat ini dan berapa yang belum lengkap serta mencocokkan dengan formasi yang tersedia. Saya ingin seluruh kepala OPD untuk memastikan data non ASN ini.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pengalaman tahun kemarin, kenapa karena kita tidak ingin nanti ada yang lulus kemudian saling Gugat, kemudian berangkat dari permasalahan itulah yang saya ingin hari ini kami coba sepakati bersama. Bukan Konteksnya mempersulit keadaan atau menutup rejeki orang, namun Konteksnya adalah Hukum. Ujar Ferdinand.

Lanjut Sekda Konawe, jadi saat Berinplikasi hukum sudah pasti konsekuensinya adalah hukum itu sendiri, kita tidak mau Terulang atau akhirnya jadi bulan bulanan di Medsos atau bulan bulanan dalam pemberitaan ya’ kita tidak mau seperti itu, sehingga hari ini kita coba mendiskusikan upaya yang kita lakukan untuk mengurangi resiko – resiko persepsi yang berbeda, yang jelas biasanya” biasanya ini, kalau kita sedang punya kepentingan taruhlah anak saya” walaupun secara administrasi tidak memenuhi syarat ya, kita tetap memaksakan.

Namun jika pada saat konteks tertentu, yaa sah – sah saja dalam hal merugikan orang lain! naah untuk seperti merugikan orang lain saat ini saya sudah mulai berfikir untuk tidak mengambil resiko seperti itu, sehingga saya harap komitmen ini menjadi komitmen bersama terhadap substansi nya ada yang menjadi tugasnya Dinas ada yang menjadi tugasnya BKPSDM atau Panselda,

Jangan semua seperti yang kemarin kemarin seakan akan, BKPSDM yang lakukan Panselda yang salah  padahal ujung pangkalnya yang salah di dinas. Contohnya menentukan ini aktif atau tidak aktifnya seorang Honorer itu bukan di BKPSDM atau Panselda manatau dia aktif atau tidak aktif, mana tau BKPSDM atau panselda, tapi karena administrasi atau ahlinya atau tidak mau menandatangani seakan kami yang mau disalahkan padahal muara atau ujung pangkalnya ada di dinas, urai Sekda Konawe.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konawe Suparjo, S. Kom, mengatakan, pertama itu surat pernyataan lima Point. Surat pernyataan5 (lima) poin diantaranya :

1 Tidak terunggah Salah Unggah ini masuk dalam kategori Substansi ya, Ok mungkin kota bersama bisa sepakati ya. kemudian

  1. Tempat lahir tidak menunjukan nama Kabupaten, nah ini kejadian kebanyakan itu seharusnya mereka menulis tanggal lahirnya itu nama Kabupatennya bukan yang tertera sesuai KTP., dan tidak substansi ya
  2. Tidak Sesuai Format Instansi, maksudnya menanyakan pada panselda ” jadi yang di maksud tidak sesuai dengan format instansi” biasanya setelah kami berikan informasi Format pengumuman, namun masih ada juga yang menggunakan format dari lain atau menggunakan Format dari kabupaten lain,jafi ini Substansi ya,jadi tolong disampaikan ya agar menggunakan Format yang kami keluarkan.
  3. Tidak ditanda tangan, ini jelas substansi ya.
  4. Tidak dibubuhi materai, nah materai ini bisa menggunakan materai elektronik ataupun manual dan ini sudah sesuai ada surat edarannya.

Surat Keterangan Pengelaman Kerja

  1. Tidak terunggah Salah Unggah
  2. Tidak dibubuhi Materai

Salah satu Anggota Panselda mempertanyakan Terkait scan ? karena kami pernah temukan ada juga yang  atau mungkin keterbatasan alat elektronik atau apa, yang jelas kami temukan apakah kita loloskan atau tidak memenuhi syarat (TMS) kan,

Jawaban Suparjo S.kom. Jadi kesimpulannya terkait Scann kita sudah sepakati kalau scan sesuai aslinya, kalau hitam putih kita tidak bisa simpulkan apakah asli atau tidak.

Suparjo S. Kom. mengingatkan Masing masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyodorkan data valid dalam pendataan honorer. karena kami pastikan, validasi data honorer berlapis untuk meminimalisir tindakan kecurangan yang mungkin bisa dilakukan.

Jadi kalau untuk tanda tangan biasa yang tidak memiliki stempelnya TMS ya,. kecuali tanda tangan digital tidak perlu lagi stempel. Namun ketika di scan tidak ditemukan hasil tandatangan elektronik nya maka saya pastikan datanya tidak sesuai atau palsu. jadi untuk memastikan tinggal di scan saja menggunakan Handphone itu secara otomatis akan muncul. Dengan demikian proses data masuk akan berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data.

Ada konsekuensi hukum yang akan diterima Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memalsukan data tenaga non aparatur sipil negara (non ASN).

Kepala BKPSDM Konawe juga menghimbau agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyodorkan data-data valid. Sebab, dari data itu akan ditetapkan arah kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan honorer.

Imbauan Kepala BKPSDM Konawe, tersebut, karena melihat gelagat terjadinya pembengkakan jumlah honorer. Membengkaknya data honorer kata Pardjo Sapaan Akrab Kadis BKPSDM, sudah mulai terbaca, salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepada satuan kerja (satker) atau (OPD).

Lanjut Kepala BKPSDM, Point Penting untuk mengantisipasi hal masuknya data honorer siluman, kami di BKPSDM Kabupaten Konawe menegaskan itu. Jadi untuk data pengalaman harus sesuai dengan jabatan yang dilamar, seperti sarjana perikanan minimal dia harus memiliki pengalaman selama dua tahun di dinas perikanan.

Jadi kalau seperti contoh bagian administrasi pada BKPSDM kemudian salah seorang honorer pada dinas lain, nami sesuai di administrasi itu boleh, yang jelas dia harus bisa membuktikan melaksanakan tugas selama dua tahun, tutup Suparjo. (Red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY