Dua R Diduga Kurir dan Bandar Sabu Diciduk Polisi

Dua R Diduga Kurir dan Bandar Sabu Diciduk Polisi

1,018 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Dua R, diduga kurir dan bandar narkotika jenis sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Senin (21/10/2024)

Dua R masing-masing bernama RA alias Reza (28) tahun, dan RAN alias Ropid (41) tahun, keduanya merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut di lokasi berbeda di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Sabtu (26/10/2024) siang.

“Tim opsnal berhasil menangkap terduga pelaku inisial RA alias Reza 28 tahun berawal informasi dari masyarakat, Senin (21/10) sekitar pukul 14.00 WIB, di mana sering terjadi transaksi sabu di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis,” kata Iptu Hasan.

Setelah dapat informasi tim melakukan lidik, ujar Iptu Hasan, begitu  informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB target berada rumah Jalan Seni Alam Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

“Lalu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap RA alias Reza, dan penggeledahan ditemukan 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.11 gram, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu di dalam satu buah dompet kecil coklat, 1 unit handphone android merk Redmi, dan uang tunai Rp100 ribu,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Iptu Hasan, Tim opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari RAN alias Ropid, saat ini sudah tertangkap.

“Hasil tes urine pelaku positif Methamphetamine,” imbuhnya.

Tidak berhenti sampai di situ, pihak polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya tidak sia-sia, di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB tim opsnal dapat informasi pelaku berada di hotel Suzuka kamar 213 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Tidak ingin buruannya lepas, dengan sigap tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RAN alias Ropid.

“Dari tersangka RAN alias Ropit Ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone android merk Vivo hitam, dan uang tunai Rp200 ribu,” tuturnya.

Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, terang Iptu Hasan, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari Johan (dalam lidik).

Selanjutnya, tambah Iptu Hasa, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine pelaku positif Methamphetamine dan kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ulasnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY