Suara Indonesia News|Banda Aceh. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Raji Firdana, kembali menyoroti nasib tenaga honorer di Aceh yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. Ia menegaskan pentingnya memperjuangkan agar tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, bukan hanya paruh waktu. (22/02-25)
Banyak tenaga honorer yang hingga kini belum mendapatkan alokasi formasi seleksi PPPK, meskipun telah bekerja bertahun-tahun dalam berbagai sektor pelayanan publik. Bahkan, sebagian besar dari mereka yang tidak lolos seleksi hanya diberikan status sebagai PPPK paruh waktu, dengan masa kerja yang tidak pasti dan gaji yang bergantung pada anggaran daerah.
Menurut Raji Firdana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengatur bahwa pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan penataannya. Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN.
Namun, dalam praktiknya, tenaga honorer hanya diberikan status PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, PPPK paruh waktu diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran dan memiliki masa kerja yang ditetapkan dalam perjanjian satu tahun, tanpa jaminan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Sungguh menyedihkan, status kami hanya satu tahun, itu pun paruh waktu. Setelah itu, nasib kami tidak jelas. Gaji kami hanya bergantung pada pemerintah daerah,” ujar salah satu tenaga honorer yang mengungkapkan keresahannya.
Melihat kondisi ini, Raji Firdana menegaskan bahwa DPRA akan terus berupaya agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi bisa segera mendapatkan status PPPK penuh waktu. Ia berharap langkah ini dapat memberikan kepastian kerja serta kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka yang telah berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik. (Ahmad)