Suara Indonesia News|Kabupaten Cirebon. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. petugas menggelar razia miras di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon.
Razia dilakukan di tiga titik, yakni sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 130 botol minuman keras, yang terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu.
Adapun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di antaranya berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik jual beli minuman keras secara bebas di warung atau tempat tinggal masing-masing tanpa izin resmi.
Operasi dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyita barang bukti, namun juga memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan, serta menghimbau agar warga tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ungkap AKP Heri di sela-sela kegiatan.
Sementara terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan.
“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025). (Sendi)