NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Sebuah tragedi memilukan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Seorang siswa SMK Negeri 1 Pulau-Pulau Batu tewas akibat perkelahian di lingkungan sekolah.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 09.20 WIB. Korban bernama Solis Bidaya, siswa kelas X, terlibat perkelahian dengan Alfanus Laowe, yang diduga sebagai pelaku.
Menurut keterangan sejumlah siswa yang berada di lokasi kejadian, perkelahian bermula dari adu mulut saat pergantian jam pelajaran. Saat itu, guru belum memasuki kelas dan siswa memanfaatkan waktu untuk makan bekal. Cekcok berujung pada adu fisik. Korban yang saat itu membelakangi pelaku hendak kembali ke tempat duduknya. Pelaku kemudian menyerang korban hingga terjatuh tak berdaya. Korban sempat dilarikan ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong.
Pihak keluarga korban, yang diwakili oleh Talijatulo Bidaya dan pemerintah Desa Fuge, menyatakan sikap tegas. Mereka menuntut pihak sekolah bertanggung jawab atas kematian Solis, selain pelaku. Keluarga menilai, kejadian ini terjadi di lingkungan sekolah saat jam pelajaran berlangsung, namun guru mata pelajaran belum hadir. Saat korban kritis, tidak ada guru yang mendampingi ke klinik.
“Dari kondisi ini jelas seperti ada sikap acuh tak acuh dari pihak sekolah. Mereka terkesan anggap sepele, padahal korban dalam keadaan tak sadarkan diri,” ujar Talijatulo Bidaya.
Tuntutan Keluarga Korban:
- Mendesak Kepolisian Bertindak Tegas dan Transparan: Keluarga meminta Polres Nias Selatan (Polsek Pulau-Pulau Batu) menuntaskan penyelidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Mereka berharap pelaku diproses secara hukum pidana tanpa dalih di bawah umur.
- Menuntut Tanggung Jawab Dinas Pendidikan: Dinas Pendidikan Rayon 14 Kepulauan Nias Kabupaten Nias Selatan diminta bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan di SMK N 1 Pulau-Pulau Batu, termasuk kinerja guru-gurunya. Keluarga menilai, peristiwa ini terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan menunjukkan kelalaian fungsi pengawasan.
- Meminta Pemerintah Daerah Bentuk Tim Evaluasi Independen: Pemerintah Kabupaten Nias Selatan didesak membentuk tim evaluasi independen untuk menelusuri akar masalah kekerasan di sekolah dan menyusun kebijakan pencegahan kekerasan.
- Menuntut Evaluasi Internal Sekolah: Pihak SMK Negeri 1 Pulau-Pulau Batu diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan, memasang CCTV, meningkatkan pembinaan karakter siswa, dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak.
- Mengajak Masyarakat Mengawal Kasus: Seluruh elemen masyarakat diajak mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
Dasar Hukum Seruan:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 ayat (1) huruf a.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (jo. UU No. 35 Tahun 2014) Pasal 54 dan 76C.
Tokoh masyarakat Nias Selatan, Feroni Dakhi, menyatakan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi tempat membentuk karakter, bukan arena kekerasan. Ia berharap tragedi ini menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan dan penegakan keadilan.
“Kita tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Keadilan bagi korban adalah harga mati. Ini bukan sekadar tentang satu nyawa yang hilang, tapi tentang masa depan generasi muda kita,” tegasnya. (Feroni Dakhi)

















