Permasalahan Tanah Aset Desa Kedungbunder yang Diklaim Keraton Cirebon Terus Bergulir, Ini...

Permasalahan Tanah Aset Desa Kedungbunder yang Diklaim Keraton Cirebon Terus Bergulir, Ini Penjelasan Kuwu

99 views
0
SHARE

CIREBON, SUARA INDONESIA NEWS | Permasalahan tanah Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon yang di klaim Tanah ulayat ( tanah adat) Keraton Cirebon sampai saat ini terus bergulir.

Tanah yang merupakan aset Desa Kedungbunder diklaim tanah Keraton Cirebon, hingga sampai saat ini permasalahannya belum menemui titik temu, bahkan saat ini makin memanas pihak Keraton kukuh kalau tanah tersebut merupakan milik Keraton.

Tanah yang sudah memiliki surat persil n g 31 s a III dan sudah diinventarisasi tanah kas desa tahun 2004 Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

Kuwu Desa Kedungbunder Ardiman membantah kalau tanah aset desa tersebut milik Keraton, karena berdasarkan surat dan dokumen lengkap yang ada didesa tanah tersebut merupakan aset desa Kedungbunder.

Lebih lanjut dikatakan Ardiman, tanah itu dahulu bagian dari aset Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon. Dan pada tahun 1981 terjadi pemekaran wilayah sesuai kesepakatan bersama dan aturan yang ada, hingga tanah tersebut masuk menjadi aset Desa Kedungbunder dengan kesepakatan bersama.

“Tahun 1981 terjadi pemekaran wilayah, Kedungbunder bukan lagi menjadi desa Pegagan, Kedungbunder menjadi Desa dengan Kecamatan Gempol, dan semuanya sudah kesepakatan bersama sesuai aturan yang ada,” Ujarnya.

Pada tahun 2024 adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kedungbunder sehingga karena tanah tersebut aset desa sehingga perlu dilakukan sertifikasi tanah aset desa.

“Adanya program PTSL ya kita ikutan karena itu tanah aset desa sehingga perlu disertifikasikan. Dan semuanya sudah dilakukan menurut dokumen tanah yang sudah ada,” Ujarnya.

Ia menilai kalau hal itu disalahkan harusnya dilakukan gugatan ke PTUN dengan obyek BPN yang mengeluarkan sertifikat bukan ke pemerintah Desa Kedungbunder.

“Kalau permasalahan ini terus berlarut pemerintah desa merasa dirugikan, tanah itu akan dibuat untuk koperasi desa merah putih yang merupakan program pemerintah pusat,” ungkapnya. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY