Mengantisipasi Tindakan Darurat Kriminalitas 

Mengantisipasi Tindakan Darurat Kriminalitas 

363 views
0
SHARE

OLeh : Hamma Advokasi Hukum

Senin, 01 Desember 2025 .

MAMUJU, SUARA INDONESIA NEWS | Kedamaian adalah kebutuhan dan hak semua orang. Tidak seorang pun menginginkan kehidupannya terganggu, terancam, dan atau tidak aman. Semua orang menginginkan kedamaian. Hidup tenteram, damai, dan berhubungan baik dengan orang lain adalah cita-cita semua orang. Namun, oleh karena perasaan diperlakukan tidak adil, maka seseorang atau sekelompok orang menjadi nekat, melakukan tindakan yang sangat berbahaya. Misalnya melakukan tindakan kriminal pembunuhan.

Di dunia ini tatkala kekerasan diperlawankan dengan kekerasaan, maka tidak pernah menghasilkan kedamaian. Justru yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu perasaan sakit hati, dendam, dan keinginan untuk membalas.

Oleh karena itu di berbagai zaman, Tuhan di dalam memperbaiki masyarakat tidak menurunkan orang yang kemudian menindas dan atau melakukan kekerasaan yang sama, melainkan mengirim utusan-Nya dengan melakukan cara-cara yang baik dan kasih sayang.

Sehingga memperbaiki orang atau masyarakat itu seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang baik dan mulia. Misalnya” Mecegah korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara korupsi, memberantas kekerasan tidak boleh dilakukan dengan cara melakukan kekerasan, memberantas perbuatan dholim tidak boleh dilakukan dengan cara dholim, kemarahan tidak akan mungkin dicegah dengan cara marah-marah.

Oleh karena itu, mencari solusi demi untuk menerapkan sistem pemberantasan pembuatan pembunuhan ini perlu dicarikan cara yang lebih manusiawi. Artinya Kekerasaan itu seharusnya jangan dilawan dengan tindak kekerasan.

Ancaman pembunuhan tidak seharusnya dilawan dengan membunuh pula. Jika hal itu dilakukan maka akan terjadi saling membunuh, dan cara seperti itu sebenarnya sangat berbahaya dan tidak akan berkesudahan. Sebagaimana faktanya terjadi akhir-akhir ini didaerah kita (Sulbar) sangat darurat tindakan kriminalitas pembunuhan antar perorangan ini, sehingga untuk Menyelesaikan persoalan terkait pembunuhan ini yang kerap terjadi dimana-mana itu tidak cukup hanya mendasarkan pada kebenaran ilmiah, artinya  harus menggunakan cara yang lebih tinggi, yaitu arif, bijak atau hikmah. Kehati-hatian, bijak dan arif, serta kesabaran adalah mutlak menjadi pilihan.

Artinya Siapapun dalam memperlakukan orang, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang misalnya,itu  sama sekali tidak boleh keliru nananya. Karena Manusia adalah makhluk yang dimuliakan oleh Dzat Yang Mencipakannya sendiri.

Karena membunuh seseorang tanpa sebab yang dibenarkan adalah dipandang sama dengan membunuh semua orang. Perbuatan itu, resikonya sedemikian berat, maka harus dilakukan dengan berhati-hati sekali.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY