NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Polemik mengenai kerusakan ekologis dan bencana alam di Sumatera yang diyakini sebagian masyarakat sebagai akibat dari perambahan hutan, telah meningkatkan keresahan di kalangan warga Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan. Keresahan ini terutama ditujukan kepada dua perusahaan kayu, PT. Gruti dan PT. Nauli, yang masih beroperasi di wilayah tersebut. (13/12-25)
Gelombang desakan untuk dilakukannya evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin kedua perusahaan tersebut kepada pemerintah terkait kini semakin menguat.
Kecaman Keras dari Putra Daerah dan Ketua BPI KPNPA RI
Menyikapi situasi ini, Tuhowoloo Telaumbanua, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) yang juga merupakan putra daerah Nias Selatan, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap aktivitas operasional kedua perusahaan.
Menurut Tuhowoloo, meskipun PT. Gruti dan PT. Nauli memiliki izin usaha, fakta lapangan menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum, baik yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan maupun regulasi Lingkungan Hidup.
Kelalaian Fatal: Reboisasi Diabaikan
Salah satu kewajiban utama yang disebut-sebut tidak dilaksanakan oleh kedua perusahaan adalah pelaksanaan reboisasi. Reboisasi merupakan syarat mutlak dalam setiap kegiatan pemanfaatan hasil hutan. Kelalaian ini dinilai telah menyebabkan:
- Kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
- Merusak ekosistem alam.
- Mengancam keberlanjutan hutan dan sumber daya alam di Kepulauan Batu.
“Kegiatan reboisasi harus berjalan maksimal dan terpantau, tidak asal jadi, karena ada kehidupan masyarakat di sekitar lokasi. Jika tidak dikelola dengan baik, suatu saat akan berakibat fatal bagi lingkungan sekitarnya,” tegas Tuhowoloo Telaumbanua.
Beliau menegaskan bahwa setiap perusahaan, meski mengantongi izin, wajib mematuhi seluruh ketentuan perlindungan lingkungan dan tidak boleh beroperasi semena-mena.
“Kita tidak bisa tinggal diam ketika hutan dan lingkungan kita dirusak. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan perusahaan yang melanggar wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
BPI KPNPA RI Dorong Audit dan Penegakan Hukum
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mendorong aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait, untuk melakukan audit menyeluruh, memeriksa seluruh perizinan, dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sejarah Izin dan Kejanggalan Operasional
- Gruti diketahui memperoleh Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Menteri Pertanian pada 9 November 1977. Rencana Kerja Pengusahaan Hutan (RKPUH) PT. Gruti berlaku persepuluh tahun hingga tahun 2030 di Kepulauan Batu.
Meskipun demikian, pada tahun 2004, kedua perusahaan ini, yakni PT Teluk Nauli dan PT Gruti, sempat tidak beraktivitas setelah adanya demo besar-besaran oleh masyarakat. Bahkan, pada masa Menteri Kehutanan MS Kaban (sebelum 2009), HPH di sana dilaporkan tidak lagi beroperasi.
Namun, keanehan muncul pada tahun 2009. Dengan alasan carry over atau sisa tebangan dari rencana kerja tahun sebelumnya, penebangan tiba-tiba muncul lagi.
Pada saat itu (2009), Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Syahrul Sagala, sempat menyatakan bahwa pemerintah mestinya sudah mencabut izin HPH perusahaan yang tak beraktivitas selama lima tahun. “Tidak bisa dengan alasan melanjutkan hak yang lalu, mereka kemudian tiba-tiba melakukan aktivitas penebangan lagi,” ujarnya sebagaimana termuat di berita Kompas (1/12/09).
Ironisnya, saat ini perusahaan tersebut masih memperoleh izin RKPUH hingga periode 2021-2030.
Desakan Audit Kontribusi CSR
Masyarakat Kepulauan Batu menilai bahwa sejak beroperasi, kedua perusahaan ini tidak memberikan kontribusi besar yang dirasakan khalayak umum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dilakukan investigasi dan pencabutan izin operasional. Selain itu, perlu dilakukan audit menyeluruh terkait kontribusi perusahaan, termasuk program CSR (Corporate Social Responsibility) dan siapa saja pihak yang menjadi penerima manfaatnya. (Feroni Dakhi)

















