DPRD Konawe Geram, CV Konawe Tani Sejahtera Abaikan Hasil RDP Soal Izin...

DPRD Konawe Geram, CV Konawe Tani Sejahtera Abaikan Hasil RDP Soal Izin Pembangunan

266 views
0
SHARE

KONAWE, SUARA NDONESIA NEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas pembangunan penggilingan padi di Kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Selasa (20/01/2026).

RDP ini merupakan tindak lanjut atas aduan Himpunan Aktivis Muda Konawe terkait keberadaan CV Konawe Tani Sejahtera (KTS). Perusahaan tersebut diketahui membangun fasilitas penggilingan padi skala industri namun belum melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Sebelumnya, pada RDP pertama, perusahaan telah diperintahkan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga perizinan rampung. Namun, pihak CV KTS dinilai melanggar kesepakatan tersebut dengan tetap menjalankan kegiatan di lapangan, sehingga DPRD kembali mengagendakan RDP kedua.

Rapat yang berlangsung di Ruang Hearing Gedung Gusli Topan Sabara ini dipimpin oleh Ketua Komisi II, Eko Saputra Jaya, S.H., didampingi anggota komisi yakni Kristian Tandabioh, S.H., Abdul Rahim Lahuri, S.H., Ir. Saripuddin, M.P.W., dan Tam Sati Take. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe, Dinas PTSP, Polres Konawe, pihak perusahaan, serta Himpunan Aktivis Muda Konawe.

Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Konawe, Rasniatin, S.Hut., menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati CV KTS agar segera memperbaiki dokumen perizinan lingkungan.

“Kami telah memberikan surat kepada CV Konawe Tani Sejahtera untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan. Aktivitas boleh berlanjut jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Kami beri waktu 30 hari sejak 31 Desember 2025 lalu untuk perbaikan izin,” tegas Rasniatin.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, S.H., kembali menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas di lokasi proyek sebelum dokumen lengkap. Ia menyatakan dukungannya terhadap investasi, namun dengan syarat wajib mematuhi regulasi daerah.

“Kami sangat menghargai investasi, tetapi perusahaan harus menaati peraturan di Konawe. Jangan mengabaikan peraturan dan hasil keputusan RDP pertama,” ujar Eko.

Senada dengan itu, legislator PDI-P Abdul Rahim Lahuri menyampaikan kritik pedas. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan tidak menghormati lembaga DPRD karena tetap beroperasi meski telah dilarang pada pertemuan sebelumnya.

Di sisi lain, Kabid Pelayanan Perizinan PTSP Konawe, Iwe, membenarkan bahwa dalam catatan sistem mereka, masih ada beberapa poin perizinan CV KTS yang belum terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Usai RDP ditutup, tim dari DPRD Konawe bersama instansi terkait, pihak perusahaan, dan perwakilan pelapor langsung melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi terkini di lokasi pembangunan. (Red/YT)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY