NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu (PPKKB) menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas langkah tegas mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah pusat terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat Kepulauan Batu yang selama ini terdampak kerusakan ekosistem.
Advokasi Lingkungan dan Ancaman Konflik Satwa
Sebelumnya, pada Desember 2025, PPKKB telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur dan Dinas Kehutanan Sumatera Utara terkait dampak serius aktivitas PBPH. PPKKB juga berkoordinasi dengan WALHINAS (Wahana Lingkungan Hidup Limbah dan Kehutanan Nasional) untuk mendorong langkah penyelamatan wilayah tersebut.
Akibat rusaknya habitat alami, masyarakat kini menghadapi ancaman konflik satwa liar. Buaya sering muncul di pemukiman dan pesisir pantai, yang memicu keresahan warga. Atas dasar itulah, WALHINAS sebelumnya melayangkan somasi kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar mencabut izin PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI) dan PT Teluk Nauli.
Ketua Umum PPKKB, Indranas Gaho, menegaskan bahwa Kepulauan Batu yang terdiri dari 101 pulau sangat rentan terhadap bencana.
“Dengan kondisi hutan yang gundul, risiko banjir, abrasi, dan konflik satwa semakin besar. Kami memohon agar pemerintah tidak lagi menerbitkan izin pemungutan hasil hutan kayu dalam bentuk apa pun di wilayah ini,” ujar Indranas.
Mendorong Status Hutan Adat dan Sertifikasi Lahan
Selain masalah kerusakan, PPKKB menyoroti hambatan pembangunan akibat status kawasan hutan. Saat ini, wilayah pesisir ditetapkan sebagai hutan lindung sementara pedalaman sebagai hutan produksi. Hal ini menyulitkan masyarakat adat yang sudah tinggal turun-temurun untuk mengurus sertifikat tanah dan menghambat pembangunan infrastruktur dari APBN/APBD.
Indranas menghimbau 87 Kepala Desa di Kepulauan Batu untuk bersatu mendorong perubahan status hutan menjadi Hutan Adat. “Kita ingin hutan kembali ke pangkuan masyarakat agar tidak menghambat pembangunan, melainkan menjadi sumber kehidupan yang dikelola demi kesejahteraan sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” tambahnya.
Dukungan dari Berbagai Elemen
Apresiasi senada disampaikan oleh Arfanao Zamili, perwakilan HIMASTU NUSANTARA. Ia menilai pencabutan izin terhadap 13 unit perusahaan di Sumatera Utara (termasuk 2 di Kepulauan Batu) adalah bukti kehadiran negara bagi generasi mendatang.
Konteks Kebijakan Nasional
Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan besar Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan keterangan di Kantor Presiden (20/1/2026), pemerintah resmi mencabut izin 28 perusahaan (22 PBPH dan 6 perusahaan tambang/perkebunan) karena terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring dari London, Inggris, pada 19 Januari 2026. Di wilayah Sumatera Utara, selain PT GRUTI dan PT Teluk Nauli, perusahaan lain seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Sumatera Riang Lestari juga masuk dalam daftar pencabutan izin tersebut. (Feroni Dakhi)

















