Zuli Zulkipli, S.H : LBH Arjuna Keberatan Terhadap Penerapan Kuota 30 Persen...

Zuli Zulkipli, S.H : LBH Arjuna Keberatan Terhadap Penerapan Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pengisian BPD di Kabupaten Bekasi

254 views
0
SHARE

KABUPATEN BEKASI, SUARA INDONESIA NEWS | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara menyampaikan bantahan dan keberatan administratif terhadap penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi. (26 Januari 2026)

Kendatipun Zuli Zulkipli, S.H saat dikonfirmasi Wartawan pada Minggu 25 Januari 2026, mengatakan, ” Bantahan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 03/LBH-ARJ/Pengisian BPD/I/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Surat itu ditandatangani langsung oleh saya Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, SH.

Lebih lanjut dalam keterangannya, Zuli Zulkipli, S.H menyebut DPMD Kabupaten Bekasi diduga telah memberikan arahan atau penafsiran kebijakan kepada pemerintah desa dan panitia pengisian BPD yang mewajibkan penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dengan merujuk Pasal 56 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Penafsiran tersebut berimplikasi serius, mulai dari pengguguran calon anggota BPD, pembatalan hasil pengisian, tekanan administratif kepada desa, hingga memicu konflik dan ketidakpastian hukum di tingkat desa,” ujar Zuli Zulkipli, S.H dalam surat bantahannya.

Belum Ada Aturan Teknis

LBH Arjuna menegaskan, meskipun Undang-Undang Desa memang memuat frasa “memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan”, ketentuan tersebut belum dapat diterapkan secara operasional karena belum disertai aturan pelaksanaan yang jelas.

Hingga saat ini, lanjut Zuli Zulkipli, S.H belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur secara teknis penerapan kuota tersebut.

“Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD tidak mengatur kuota 30 persen dan belum direvisi pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024,” tegasnya.

Akibatnya, belum ada dasar hukum yang mengatur metode penghitungan kuota, pembulatan jumlah anggota, mekanisme afirmasi, hingga sanksi apabila kuota tersebut tidak terpenuhi.

Dinilai Langgar Asas Pemerintahan yang Baik

LBH Arjuna juga menilai arahan DPMD Kabupaten Bekasi berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Beberapa asas yang dinilai terlanggar antara lain asas legalitas, asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta larangan penyalahgunaan wewenang.

“Pembinaan tidak boleh digunakan untuk memaksakan tafsir hukum yang belum memiliki dasar regulasi operasional,” kata Zuli Zulkipli, S.H

Empat Tuntutan ke DPMD

Dalam surat tersebut, LBH Arjuna secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerapan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengisian BPD yang dilakukan tanpa dasar peraturan pelaksanaan. Mereka juga menyatakan bahwa setiap tindakan administratif yang memaksakan kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan maladministratif.

LBH Arjuna meminta DPMD Kabupaten Bekasi untuk :

  • Menghentikan sementara seluruh arahan atau kebijakan penerapan kuota 30 persen dalam pengisian BPD,
  • Tidak menggugurkan atau membatalkan proses pengisian BPD yang telah berjalan,
  • Menunggu terbitnya peraturan pemerintah dan/atau revisi Permendagri,
  • Menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada pemerintah desa.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebagai penutup, LBH Arjuna menegaskan bahwa surat bantahan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak warga negara dan lembaga bantuan hukum dalam memastikan kepastian hukum serta tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Apabila keberatan ini tidak ditindaklanjuti, kami siap menempuh upaya hukum dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Zuli Zulkipli, S.H.

Penulis: Haris Pranatha

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY