INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu gelar audiensi permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kuwu dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Kuwu Desa Cibereng Tahun 2025. Audiensi tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026) di Ruang Komisi I DPRD Indramayu.
Setelah keluar dari ruang audiensi, Kabag Hukum Pemda Indramayu menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini kan sudah final dan mengikat, hasilnya juga sudah dituangkan dalam keputusan bupati yang mengesahkan hasil Pilwu maka pemohon yang mengajukan tetap ditolak, namun hasil dari rapat ini kami tetap akan melaporkan kepada Pimpinan (Bupati),” ujar Jafar Abdullah pada awak media.
Menanggapi hal tersebut,Sadar Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu mewakili Ketua Komisi l Endang Efendy menyatakan akan berupaya menjembatani permasalahan tersebut dengan tetap berpegang pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami dari Komisi l meminta untuk meninjau kembali gugatan khusunya Desa Cibereng secara hukum bukti-buktinya ada semua seperti aturanya, putusan yang bersangkutan dijatuhkan hukum itu ada semuanya,” ucap Sadar.
Sekretaris Komisi l juga menanggapi keputusan bupati bahwa keterlambatan aduan setelah 30 hari baru muncul putusan dari bupati, maka Komisi l ingin melakukan peninjauan kembali dari 7 desa yang tergugat, DPMD, Asda l bagian hukum akan konsultasikan ke pimpinannya terkait hasil audiensi hari ini.
“Pokoknya Komisi l itu merekomendasikan untuk meninjau ulang terkait putusan bupati di 7 desa, SKnya juga ada dan sudah ditunjukan bahkan baru tau dari penggugat itu putusan bupatinya,” ucap Sadar.
Menyikapi itu, Ruslandi, Kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng menilai keputusan yang dilakukan bupati merupakan permainan administrasi.
“Pertanggunghawaban bukan hanya kemasan surat keputusan yang sama memutuskan dengan bahasa yang sama yaitu ditolak, kalau ditolak sama saja tidak menghendaki adanya permohonan perselisihan, tidak mungkin keputusan itu ketika ada kasus desa yang satu disamakan dengan kasus desa yang lain,” ujar Ruslandi.
Kuasa hukum calon kuwu Desa Cibereng Ruslandi, berharap DPRD sebagai perwakilan rakyat bisa menyikapi perspektif pelanggaran tidak bisa dibiarkan pasalnya administrasi pemerintahan yang baik itu transparan, kepastian hukum dan ada solusi yang bisa menjawab persoalan.
“Untuk Desa Cibereng sepanjang masih akan dibuktikan melalui prosedur hukum lewat PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) hargai hak warga negara mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Ruslandi. (Toro)

















