JAKARTA, SUARA INDONESIA NEWS | Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari harus tetap dipertahankan. FWK menilai tanggal tersebut memiliki landasan sejarah perjuangan pers yang kuat dan bukan sekadar perayaan hari lahir organisasi tertentu.
Salah satu pendiri FWK, Hendry Ch. Bangun, menyatakan bahwa meskipun gugatan dari berbagai pihak—seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)—merupakan hal sah dalam demokrasi, nilai historis 9 Februari tidak bisa diabaikan.
“Pada 9 Februari 1946 di Solo, sebanyak 120 wartawan berkongres dan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan bangsa. Saat itu, Republik menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda. Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan RRI berperan krusial menyuarakan eksistensi Indonesia di mata dunia. Itulah esensi sejarahnya,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2).
Tantangan Pasca-Reformasi
Hendry menambahkan, pasca-Reformasi dan lahirnya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, ekosistem pers telah berubah menjadi lebih plural. Pers kini bebas membentuk organisasi tanpa adanya organisasi tunggal.
Oleh karena itu, FWK menyerukan agar seluruh organisasi pers, baik konstituen Dewan Pers maupun non-konstituen, bersatu menghadapi tekanan ekonomi dan perubahan perilaku pasar. Ia juga meminta Dewan Pers untuk lebih peka terhadap isu kesejahteraan serta keselamatan wartawan di lapangan.
Urgensi Amandemen UU Pers
Dalam diskusi yang sama, Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, mengungkapkan bahwa sudah saatnya dilakukan amandemen terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut dinilai belum mampu menampung perkembangan zaman, terutama terkait perlindungan hukum bagi wartawan.
Raja merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi oleh Iwakum, yang menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers masih memerlukan pelengkap untuk menjamin keamanan profesi jurnalis secara menyeluruh.
Usulan Gugus Tugas Penyelamatan Media
Menutup keterangannya, FWK mendesak pemerintah untuk segera bertindak guna menekan angka penutupan perusahaan pers. Saat ini, media arus utama kian tergerus oleh dominasi media sosial dan platform digital global.
Untuk mengantisipasi dominasi narasi publik yang bias, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa. Gugus tugas ini diharapkan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dengan melibatkan organisasi media, praktisi wartawan, hingga akademisi. (Rls)

















