Perkuat Fungsi Regulasi, DPRD Konawe Targetkan Tuntaskan 10 Raperda Tahun Ini

Perkuat Fungsi Regulasi, DPRD Konawe Targetkan Tuntaskan 10 Raperda Tahun Ini

208 views
0
SHARE

KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Konawe menetapkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si., menyatakan bahwa seluruh judul Raperda tersebut telah melewati proses verifikasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi dengan peraturan yang sudah ada.

“Semua judul Raperda sudah diverifikasi agar tidak ada aturan baru yang mengatur hal yang sama dengan Perda terdahulu,” ujar Majenuddin, Selasa (3/2/2026).

Sinkronisasi dan Harmonisasi Aturan Majenuddin menjelaskan, proses verifikasi juga bertujuan menyelaraskan materi muatan Raperda dengan perundang-undangan terbaru. Ia mengakui, sebelumnya masih ditemukan Perda yang disusun menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa.

“Dulu masih banyak Perda menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku. Sekarang kita sesuaikan dengan undang-undang terbaru yang memerintahkan pembentukannya,” jelas politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Setelah tahap verifikasi daerah, naskah Raperda akan dibawa ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) untuk proses harmonisasi. Jika dinyatakan sesuai, Raperda akan dikembalikan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut.

Tergantung Kemampuan Anggaran Meski telah menetapkan 10 judul, Majenuddin menekankan bahwa realisasi pembahasan Raperda sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Apakah 10 Raperda ini bisa dibahas seluruhnya atau ada pengurangan, itu akan kita sesuaikan dengan kondisi anggaran daerah,” ungkap mantan Kepala Dinas PUPR Konawe Utara itu.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Raperda kali ini menitikberatkan pada aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses dan masukan tokoh masyarakat. Fokus utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Konawe.

Dorong Sosialisasi Agar Tak Jadi “Macan Kertas” Majenuddin juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi regulasi DPRD. Menurutnya, selama ini fungsi pengawasan dan anggaran sudah berjalan baik, namun fungsi regulasi masih perlu ditingkatkan, terutama pada tahap implementasi.

Ia menyayangkan banyaknya Perda yang setelah disahkan hanya menjadi tumpukan dokumen tanpa penerapan efektif di lapangan.

“Salah satu kelemahannya, setelah diundangkan, sering kali berhenti di situ saja. Supaya tidak hanya menjadi tumpukan kertas di lemari, Perda harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, termasuk melalui momentum reses,” pungkas mantan Ketua Perumda Konasara tersebut.

Editor Redaksi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY