DPRD Nias Selatan Desak Penutupan Permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli...

DPRD Nias Selatan Desak Penutupan Permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Kepulauan Batu

97 views
0
SHARE

NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas pencabutan izin operasional dua perusahaan kehutanan di wilayah Kepulauan Batu, yakni PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli, Selasa (10/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Nias Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Kristian Laia. Turut hadir Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST, serta sejumlah anggota Komisi I dan III.

Meskipun undangan telah dilayangkan secara resmi, pihak manajemen PT Gruti dan PT Teluk Nauli terpantau mangkir atau tidak menghadiri pertemuan penting tersebut.

Kehadiran Lintas Sektoral

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Dinas LHK Provinsi Sumut, Polres Nias Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bapperida, serta jajaran Camat dari wilayah Kepulauan Batu.

Tak hanya birokrat, elemen masyarakat sipil juga hadir memberikan dukungan, seperti perwakilan AMAL Nias Selatan, GMKI Teluk Dalam, Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), Komisi JPIC Ordo Kapusin Kepulauan Nias, serta tokoh masyarakat dan tokoh perempuan Kepulauan Batu.

7 Poin Kesepakatan Strategis

Rapat kerja tersebut menghasilkan tujuh poin keputusan krusial yang disepakati bersama:

  1. Dukungan penuhterhadap keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pencabutan izin 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan di wilayah Sumatera.
  2. Mendorong Forkopimdadan DPRD Nias Selatan segera memperoleh salinan fisik SK pencabutan izin PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
  3. Meminta perlindungan hukumdari Polres Nias Selatan bagi masyarakat dan aktivis lingkungan yang melakukan aksi damai.
  4. Mendesak Kapolres Nias Selatanuntuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan melalui Polsek Pulau-Pulau Batu maupun Polres.
  5. Meminta Kementerian Kehutananmenutup secara permanen dan menghentikan seluruh aktivitas kedua perusahaan di Kepulauan Batu.
  6. Pemanfaatan material kayu: Meminta agar stok kayu bulat di Tempat Penampungan Kayu (TPK) maupun di kapal tongkang digunakan untuk pembangunan infrastruktur kebudayaan di Nias Selatan.
  7. Tuntutan Ganti Rugi: Mendesak kedua perusahaan membayar ganti rugi atas dampak aktivitas pemanfaatan hutan selama 39 tahun terakhir.

Teguran Keras dan Kegeraman Masyarakat

Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa, ST, menegaskan bahwa keputusan ini harus segera dieksekusi agar tidak ada lagi aktivitas apa pun oleh kedua perusahaan tersebut di Kepulauan Batu.

Di sisi lain, tokoh masyarakat Kepulauan Batu, Daya, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap institusi negara.

“Ketidakhadiran mereka membuktikan bahwa selama ini operasional mereka diduga banyak melanggar izin. Wajar jika masyarakat Nias Selatan geram terhadap perusahaan yang dianggap merusak hutan kami,” tegas Daya.

DPRD berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga keputusan Presiden benar-benar terealisasi secara fisik di lapangan.

Reporter: Feroni Dakhi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY