PULAU TELLO, SUARA INDONESIA NEWS | Ketidakjelasan status hukum ribuan meter kubik kayu bulat di atas Tongkang Asabay 103 kian memicu keresahan. Sejak diamankan beberapa minggu lalu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kelengkapan dokumen kayu yang diduga kuat ilegal tersebut.
Masyarakat setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera memproses temuan ini. Kasus ini mencuat setelah warga memergoki proses pemuatan kayu pada Jumat (20/02/2026), bertepatan dengan aksi damai yang digelar masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Aturan Kehutanan
Kayu-kayu tersebut diduga tidak memiliki dokumen kehutanan maupun dokumen pengapalan yang sah. Warga menilai aktivitas pemuatan ini telah menabrak aturan Kementerian Kehutanan, khususnya Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.486/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, yang melarang pengangkutan kayu dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tugboat Safinata 2001 dan Tongkang Asabay 103 diketahui tidak melapor kepada pihak Syahbandar Pulau Tello sejak tiba di Logpon Barogang, Desa Jeke, Kecamatan Tanah Masa. Kedua kapal tersebut diduga melakukan mobilisasi kayu menuju Logpon PT Gruti di Desa Wawa tanpa sepengetahuan otoritas pelabuhan.
Prosedur Pelayaran Dipertanyakan
Sesuai aturan pelayaran, setiap kapal wajib mengantongi izin berlayar, manifest muatan, serta Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Namun, sejak 1 Desember 2025, pihak Syahbandar dilaporkan telah menghentikan penerbitan Surat Izin Berlayar bagi kapal pengangkut kayu.
Kronologi di lapangan menunjukkan bahwa kedua kapal tersebut telah berada di Logpon PT Teluk Nauli Barogong sejak awal Desember 2025 untuk memuat ribuan meter kubik kayu bulat. Kapal kemudian diduga bertolak secara diam-diam menuju Logpon PT Gruti untuk melanjutkan pengisian muatan sebelum akhirnya dihentikan oleh warga.
Desakan Penuntasan Kasus
Tokoh masyarakat setempat meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Beberapa pihak yang diduga terlibat antara lain:
- Manajemen Camp PT Gruti dan petugas TUK.
- Bagian produksi dan karyawan yang terlibat pemuatan.
- Nakhoda beserta Anak Buah Kapal (ABK).
- Pembeli kayu yang dikabarkan telah meninggalkan Pulau Tello sejak kasus ini viral.
“Untuk menjaga kondusivitas dan keamanan, kami meminta kayu-kayu tersebut segera dibongkar dan diamankan di lokasi resmi. Kami juga meminta Syahbandar menahan dokumen kapal sebagai jaminan proses hukum,” ujar salah satu perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus dugaan kayu ilegal tersebut.
Laporan: Feroni Dakhi

















