DPRD Konawe dan BNNK Sepakati Kerja Sama Strategis, Fokus pada Revisi Perda...

DPRD Konawe dan BNNK Sepakati Kerja Sama Strategis, Fokus pada Revisi Perda dan Pencegahan

65 views
0
SHARE

KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., MM, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, A.Md., SH, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pemberantasan narkotika di Kabupaten Konawe, Rabu (25/2/2026).

Acara yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Konawe tersebut turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota dewan, di antaranya Wakil Ketua I Nuryadin Tombili, ST, Ketua Komisi I Dedy, S.Si, Ketua Bapemperda Ir. H. Majenuddin, M.Si, serta sejumlah anggota legislatif lainnya dan Sekretaris DPRD Dr. Sumanti, S.Sos., M.AP.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata keseriusan lembaga legislatif dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayahnya.

“MoU hari ini menegaskan komitmen DPRD Konawe untuk bersinergi dengan BNNK dalam memberantas narkoba, baik dari aspek pencegahan, penindakan, maupun rehabilitasi,” tegas Made.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh, baik secara moral maupun melalui fungsi anggaran. Bahkan, sebagai langkah konkret, Made mengizinkan BNNK menggunakan kendaraan dinas pimpinan DPRD untuk kebutuhan operasional mendesak di lapangan.

“Kendaraan dinas DT 3, DT 7, dan DT 8 adalah aset negara. Silakan digunakan jika diperlukan untuk menunjang aksi pengungkapan dan penindakan kasus di lapangan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNNK Konawe, Kompol Bandus Tira Wijaya, menjelaskan bahwa kolaborasi ini juga menyasar penguatan regulasi daerah. Ia berharap DPRD dapat melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang narkotika tahun 2016 guna menyesuaikan status BNNK yang kini telah menjadi instansi vertikal.

“Kami membutuhkan dukungan DPRD untuk revisi Perda lama agar relevan dengan kondisi saat ini. Hal ini mencakup penguatan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba), deteksi dini, serta pembentukan tim terpadu melalui SK Bupati,” jelas Bandus.

Ia menambahkan, saat ini progres pembangunan klinik rehabilitasi yang didukung Pemerintah Daerah telah mencapai 30 persen dan diharapkan mendapat tambahan anggaran tahun ini untuk penyelesaiannya. Selain itu, BNNK berencana menggelar tes urine bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di Konawe sebagai langkah preventif.

Menanggapi rencana tes urine tersebut, Made memberikan lampu hijau dan meminta BNNK bertindak tegas tanpa perlu pemberitahuan awal.

“Saya sudah sampaikan ke Kepala BNNK, lakukan saja tanpa perlu pemberitahuan. Kami berikan akses seluas-luasnya untuk tes urine maupun langkah strategis lainnya di lingkup DPRD, Pemda, hingga masyarakat,” imbuh Made.

Terkait revisi Perda, DPRD Konawe memastikan akan memasukkan usulan tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2027, mengingat agenda tahun berjalan telah ditetapkan. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan pemberantasan narkoba yang terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.

Editor : Redaksi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY