Lagi, Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi di Duri

Lagi, Dua Pelaku Narkoba Diringkus Polisi di Duri

82 views
0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Mess PT. Darmali yang berada di Jalan Lingkar Km 11 Kulim. Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan. Kabupaten Bengkalis. Seakan menjadi saksi bisu atas peristiwa diciduknya dua orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total lebih kurang 3.99 Gram.

Kedua tersangka yakni, C.A.H (22) alias Cecep dan R.M (36) alias Rio, ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Mandau, pada bulan lalu Kamis (08/01/2026) sekira pukul 10.45 Wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkotika di mess PT. Darmali Jl. Lingkar KM. 11 Kulim, Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab.Bengkalis.

“Menindak lanjuti informasi masyarakat, bahwa mess PT Darmali sering dijadikan tempat transaksi narkoba, melakukan penggerebekan serta mengamankan dua orang pelaku” jelas Kapolsek. Kamis (26/02/2026).

Tidak puas, pihak polisi melakukan penggeledahan rumah dan Tim menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik putih bening, 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 3.99 gram.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan 1 (satu) set alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital dan kotaknya, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna biru tua yang disita dari C.A.H. alias Cecep dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Note  10 5G warna biru tua yang disita dari R.M alias RIO.

Selanjutnya tersangka dibawa untuk dilakukan cek urine dan hasil positif Methamphetamine. Para tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dapat disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam hal ini, Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penekanan hukum secata cepat, tegas, profesional dan tuntas.

“Apa bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110,” himbau Kapolsek. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY