DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Berani berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab, kata-kata ini tepat di sematkan kepada seorang lelaki yang berinisial S.P (21) Sekarang menjadi tersangka dan sudah meringkuk dalam jeruji besi Polsek Mandau. (02/03-26)
Diketahui, S.P telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya yang nota bene masih tergolong anak di bawah umur di Hotel Surya – Duri, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Pada Sabtu lalu (26/02/2026) sekira pukul 20.00 Wib.
Peristiwa ini bermula, dimana korban sebut saja Bunga (17-bukan nama asli) menceritakan hal yang dialaminya kepada S.F (54-ibu korban) perihal tentang S.P tidak bertanggung jawab, padahal Bunga sudah terlambat datang haid.
Bunga membeberkan bahwa hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib terakhir terlapor (SP) mengajak dan meniduri korban di Hotel Surya, bahkan sebelum-sebelumnya setiap sekali seminggu terlapor pulang dari mandah bekerja, terlapor membawa korban untuk berhubungan intim.
Terlapor (S.P) kerap meminta berhubungan badan, adapun antara korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan berpacaran dari bulan Agustus 2025 dan terlapor sering melakukan hubungan badan terhadap korban.
Mendapat cerita dari sang buah hati, bagai tersambar petir di siang bolong, ibu korban tidak terima dengan perasaan marah, kecewa dan malu mendatangi Polsek Mandau untuk buat pelaporan atas kejadian tersebut.
Berdasarkan Laporan S.F (ibu korban), dengan Laporan Polisi nomor : LP/97/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, Tanggal 01 Maret 2026 perihal Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.
Team Opsnal Polsek Mandau mencari pelaku tindak pidana dan diperoleh informasi bahwa tersangka berada di kediamannya tepatnya di Jl. Utama Wonosobo Kelurahan Talang Mandi.
Team langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku di dalam rumahnya untuk selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada pelaku S.P diterapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman Penjara paling lama 15 Tahun.
Himbauan kepada masyarakat, Polres Bengkalis Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional dan tuntas.
“Apa bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110,” tutup Kapolsek. (Mus)

















