DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Jajaran Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (29) dengan barang bukti diduga sabu seberat kotor sekitar 0,51 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di area kebun sawit depan Masjid Pinggir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial B yang berada di wilayah Desa Sungai Meranti. Petugas kemudian melakukan pengembangan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif amphetamine (+). Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (Mus)

















