KENDARI, SUARA INDONESIA NEWS | Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam keras tindakan Polda Sultra yang memanggil jurnalis Kendarikini, Irvan, serta Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sultra, Adi Yaksa Pratama, pada Rabu (11/3/2026).
Keduanya dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru.
Kasus ini bermula dari publikasi berita berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra”. Dalam berita tersebut, Adi Yaksa Pratama bertindak sebagai narasumber yang memberikan keterangan kepada jurnalis Kendarikini.
Kronologi Pemanggilan
Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026:
- Adi Yaksa Pratama: Dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026.
- Irvan (Jurnalis): Dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.
Pernyataan Sikap KKJ Sultra
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menegaskan bahwa polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang telah dipublikasikan secara resmi.
“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana. Penyelesaiannya wajib melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers,” tegas Fadli.
Ia menambahkan bahwa ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa sengketa produk jurnalistik harus melewati mekanisme di Dewan Pers sebelum menyentuh jalur pidana atau perdata.
Fadli menilai langkah Polda Sultra telah mencederai kesepakatan antar-lembaga. “Kami menilai pemanggilan ini melanggar Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022 yang mengatur perlindungan kemerdekaan pers,” ungkapnya.
Desakan kepada Polda Sultra
KKJ Sultra khawatir tindakan ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Bumi Anoa. Pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber dinilai berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Atas hal tersebut, KKJ Sultra menyatakan sikap:
- Mendesak Polda Sultra untuk segera menghentikan penyelidikan dan menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada Dewan Pers.
- Meminta Propam Polda Sultra untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara ini karena diduga mengabaikan prosedur hukum pers.
Sekilas Tentang KKJ Sultra: KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025. Aliansi ini merupakan gabungan organisasi dan lembaga yang fokus pada perlindungan jurnalis, terdiri dari AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat. (Rls)

















