Lagi, Dua Pria Kantongi Benda Haram Disikat Polisi di Duri

Lagi, Dua Pria Kantongi Benda Haram Disikat Polisi di Duri

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada dini hari, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) yang merupakan warga Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” jelas Kapolsek Mandau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY