DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Satu kali pinjam, dua motor jadi barang bukti. D.S. (26) ditangkap Polsek Mandau usai diduga gelapkan motor korban sejak 11 Mei 2025. Polisi mengamankan pelaku beserta dua unit motor di Jalan Lingkar Simpang 4, Sabtu (18/4/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si mengatakan, kasus ini bermula pada Senin (11/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban meminjamkan sepeda motor kepada D.S. di sebuah tempat cucian motor di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Alasannya, pelaku hendak menjemput kendaraan milik rekannya di bengkel.
“Namun hingga sore hari motor tidak dikembalikan. Korban sempat menghubungi pelaku yang memberikan berbagai alasan, lalu nomornya tidak aktif,” ujar Kompol Primadona, Sabtu (18/4/2026). Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp20 juta.
Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal Polsek Mandau melacak keberadaan pelaku. D.S. akhirnya diamankan Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lingkar Simpang 4, Kelurahan Air Jamban.
Polisi juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Motif sementara, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan.
Saat ini D.S. ditahan di Polsek Mandau untuk pemeriksaan intensif. Polisi telah melakukan penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, tes urine, dan dokumentasi.
Kasus ditangani atas dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP. Kapolsek mengimbau warga lebih hati-hati meminjamkan kendaraan guna menghindari kejadian serupa. (Mus)

















