DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria berinisial A.A.N (31) yang diduga mengedarkan sabu di Kecamatan Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Duri, Kabupaten Bengkalis sebagai bagian dari Operasi Antik 2026. Minggu (19/4/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti satu paket sedang dan dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,83 gram, satu unit HP Samsung hitam, tisu, dan plastik klip bening.
“Pelaku mengakui barang itu miliknya dan menyebut sabu diperoleh dari A.C alias D.B yang masih kami selidiki,” ujarnya.
Hasil tes urine A.A.N positif Methamphetamine, Amphetamine, dan THC. Polisi juga menemukan bukti transfer ke A.C alias D.B. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A.A.N disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP. AKP Tidar menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam Program P4GN serta Operasi Antik 2026, sekaligus mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui peredaran narkoba. (Mus)

















