Polisi Sita 97,73 Gram Sabu di Rupat Utara, Nelayan 19 Tahun Ditangkap

Polisi Sita 97,73 Gram Sabu di Rupat Utara, Nelayan 19 Tahun Ditangkap

0
SHARE

BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Subuh mencekam menyelimuti Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Minggu (19/4/2026). Jajaran Polsek Rupat Utara menggerebek sebuah rumah dan menangkap seorang nelayan berusia 19 tahun beserta barang bukti sabu seberat 97,73 gram. Pengungkapan ini bagian dari Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Laporan langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim Ipda Enaldi Silalahi bersama tim opsnal,” ujar Juliandi, Minggu (19/4/2026).

Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak. Pria berinisial A (19), nelayan setempat, langsung diamankan.

Dari penggeledahan, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 96,40 gram, satu plastik berisi sabu 1,33 gram, plastik klip kecil, gunting, kaca pirex, mancis, dan satu set alat hisap sabu. Total barang bukti mencapai 97,73 gram.

Kepada petugas, A mengaku sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan. Barang haram itu disebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan I yang kini diburu polisi. Tes urine terhadap A juga menunjukkan positif methamphetamine.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat. Saat ini A beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk pengembangan jaringan di atasnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat aktif melapor bila mengetahui peredaran narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY