Polsek Mandau Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bathin Solapan

Polsek Mandau Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Bathin Solapan

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Rangau Km 13, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dua orang terduga pelaku diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan. (17/07-26)

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menjelaskan, peristiwa dilaporkan terjadi pada Rabu 15/7/2026 sekitar pukul 12.20 WIB.

Korban berinisial P.S.B., ibu rumah tangga, mendapati pintu tengah dan pintu belakang rumahnya terbuka saat pulang mengantar anak ke sekolah. Setelah diperiksa, sejumlah barang milik korban dinyatakan hilang.

“Barang yang hilang antara lain satu unit televisi, satu unit piano merek Yamaha PSR-S910, dua tabung gas 3 kilogram, satu jam tangan, uang sekitar 500 Yuan, dan satu alat pembakaran ikan. Total kerugian korban diperkirakan Rp18 juta,” ujar Kapolsek, Kamis 16/7/2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku. Pada Kamis 16/7/2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menggerebek sebuah lokasi di Jalan Rangau Km 14, Desa Buluh Manis dan mengamankan dua pria berinisial Z.S., 45, dan D.Z.I., 37.

Dari lokasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit piano merek Yamaha PSR-S910 warna abu-abu yang diduga merupakan barang hasil kejahatan. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengapresiasi kerja cepat personel di lapangan. Ia menyebut penyidik masih melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban yang belum ditemukan.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam gratis, atau melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Polres Bengkalis menegaskan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY