Diduga Langgar Juknis P2SP, Kebijakan Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti...

Diduga Langgar Juknis P2SP, Kebijakan Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti Disorot

0
SHARE

LHOKSEUMAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I, terkait pergantian personel Tim Program Percepatan Peningkatan Sarana dan Prasarana (P2SP) menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai pergantian tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program yang telah ditetapkan pemerintah,minggu 02/08/2026 .

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketua Tim P2SP berinisial S sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada masa kepala sekolah sebelum Zahraini menjabat sebagai Plt.

Dalam juknis Program P2SP dijelaskan bahwa pergantian personel Tim P2SP maupun Tim Teknis hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti sakit, meninggal dunia, mutasi, mengundurkan diri, atau keadaan lain yang menyebabkan personel tidak dapat melanjutkan tugasnya.

Juknis tersebut juga mengatur bahwa setiap pergantian personel wajib melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yakni melaporkan pergantian kepada Dinas Pendidikan, membuat surat pernyataan serah terima pekerjaan dari personel lama kepada personel pengganti yang memuat status pekerjaan, dokumen, aset, dan tanggung jawab yang masih berjalan. Selanjutnya diterbitkan Surat Keputusan (SK) penunjukan personel pengganti oleh pihak yang berwenang sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.

Mantan Kepala SD Negeri 11 Lhokseumawe berinisial SA, saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa berdasarkan juknis, Plt kepala sekolah seharusnya melanjutkan tim P2SP yang telah dibentuk sebelumnya.

“Tim P2SP yang sudah dibentuk sejak awal tidak semestinya diubah. Jika memang terjadi pergantian personel harus sesuai juknisnya. Plt juga harus bersinergi dengan Tim P2SP serta komite sekolah, bukan melakukan perubahan tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam juknis serta tidak mengubah struktur komite yang merupakan perwakilan wali murid,”,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Sekolah berinisial S menilai persoalan bermula sejak pergantian kepala sekolah menjadi Plt.

“Sebelumnya kepala sekolah bersama Tim P2SP sudah bekerja. Setelah Plt menjabat, tim yang sudah terbentuk justru diubah. Menurut saya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan juknis pemerintah. Tugas Plt adalah melanjutkan program yang telah berjalan. Saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala SD Negeri 11 Banda Sakti, Zahraini, S.Pd.I, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. (Wan ccp)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY