KOLAKA SUARA INDONESIA NEWS | Diduga melakukan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, oknum yang disebut sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) resmi dilaporkan ke Polres Kolaka. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Kuasa Hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., dengan nomor registrasi LP: STPLP / B / 600 / VIII / 2026 / SPKT. (Monday, 03/08/2026)
Laporan polisi ini dipicu oleh pesan WhatsApp bernada nada intimidasi dari akun bernama “Jnp Haji Johar” yang diterima wartawan Nasionalinfo.com. Pesan tersebut masuk tak lama setelah media tersebut menayangkan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pengirim pesan terlebih dahulu menanyakan apakah wartawan yang bersangkutan adalah pihak yang mempublikasikan berita tersebut, lalu secara sepihak menuntut agar berita segera dihapus.
“Kamu yg publis mobil pama” “Hapus itu” “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy”
Sebelum mengirim rentetan pesan tertulis tersebut, pemilik akun diketahui juga sempat melakukan panggilan suara via WhatsApp kepada wartawan terkait.
Bukan Membungkam Kritik, Murni Perlindungan Kemerdekaan Pers
Kuasa hukum Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil pihaknya murni untuk melindungi kemerdekaan pers dari aksi premanisme dan Intimidasi, bukan bentuk penolakan terhadap kritik.
“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tegas Supriadi.
Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh karya jurnalistik, hukum telah menyediakan mekanisme yang sah. “Ada hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang diatur UU Pers, bukan malah melakukan ancaman kepada jurnalis,” lanjutnya. Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 28F UUD 1945 serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap Tegas JMSI Sultra
Kecaman senada disampaikan oleh Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama. Ia menyayangkan aksi unprosedural yang menyasar wartawan saat menjalankan tugas profesi.
“Wartawan bekerja dilindungi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab, bukan mengirim pesan bernada intimidatif,” ujar Adhi.
Adhi juga menyoroti kejanggalan dalam pesan intimidasi tersebut yang menyeret nama PT PAMA. Padahal, dalam artikel yang ditayangkan Nasionalinfo.com, tidak ada penyebutan nama PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa pihak yang bersangkutan justru mengaitkan dirinya dengan pemberitaan tersebut padahal nama perusahaan mereka tidak disebutkan dalam berita?” pungkasnya.
Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp “Jnp Haji Johar” belum memberikan klarifikasi resmi terkait pesan tertulis maupun laporan polisi di Polres Kolaka tersebut.
Sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Jaya Nikel Pacific maupun pihak-pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi demi menjaga keberimbangan informasi.
Editor : Redaksi

















