SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara untuk...

SKK Migas, PHR dan Polda Riau Perkuat Sinergi Lindungi Aset Negara untuk Jaga Ketahanan Energi

0
SHARE

PEKANBARU, SUARA INDONESIA NEWS | PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama SKK Migas dan Kepolisian Daerah Riau memperkuat sinergi lintas instansi guna melindungi aset negara di wilayah operasi hulu migas. Langkah ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas” di Gedung Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, Kamis 6/8/2026.

FGD mempertemukan aparat penegak hukum, pemerintah, regulator, akademisi, dan pemangku kepentingan. Tujuannya menyamakan persepsi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang berpotensi menghambat operasional hulu migas, khususnya pada aset Barang Milik Negara (BMN).

Wilayah Kerja Rokan, Aset Strategis Nasional

Wilayah Kerja Rokan mencakup area sekitar 6.400 kilometer persegi di tujuh kabupaten/kota di Riau dengan lebih dari 12.600 sumur aktif. Keberlangsungan operasi di wilayah ini berperan penting dalam menjaga pasokan energi nasional sehingga membutuhkan kepastian hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, PHR menghadapi berbagai gangguan di atas BMN Hulu Migas. Di antaranya perambahan liar, klaim tanah ulayat tanpa dasar hukum memadai, transaksi jual beli lahan ilegal, tumpang tindih dokumen pertanahan, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan.

Akibatnya, infrastruktur rusak, jaringan listrik terganggu, potensi produksi migas hilang, serta meningkat risiko kebakaran hutan dan lahan. Penegakan hukum pun dilakukan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi

Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison, menyebut dinamika pertanahan di wilayah operasi perlu disikapi melalui dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi.

“Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai ketentuan. Harapannya, kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan baik sehingga mampu terus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Yanin.

Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida, menegaskan BMN di wilayah kerja hulu migas adalah aset strategis penopang produksi energi nasional.

“Setiap bentuk perambahan maupun praktik jual beli lahan yang tidak sesuai ketentuan perlu ditangani secara komprehensif melalui kepastian hukum dan kolaborasi lintas instansi,” jelas Eviyanti.

PHR berkomitmen melakukan pengamanan BMN melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sesuai PMK Nomor 140 Tahun 2020. Upaya itu diperkuat dengan sinergi penegakan hukum, koordinasi penanganan mafia tanah, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang bertugas mengamankan aset negara.

FGD juga menghadirkan Kepala Sekretariat Daerah Provinsi Riau Yan Dharmadi, S.H., M.H., dan Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., http://M.Hum. Prof. Kurnia menekankan pentingnya pemahaman kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat hukum adat agar tidak tumpang tindih dengan aset negara untuk kepentingan strategis sektor hulu migas.

Optimalkan Satgas untuk Penanganan BMN

Kegiatan ini dihadiri jajaran Polda Riau, SKK Migas, Kanwil BPN Riau, DJKN, Kejaksaan Tinggi Riau, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain.

Salah satu kesepakatan penting adalah optimalisasi peran Satgas Dukungan Operasional Kegiatan Migas Provinsi Riau sebagai wadah koordinasi lintas instansi. Satgas akan memfasilitasi mediasi atas kasus perusakan, penyerobotan, atau penguasaan tanpa hak terhadap BMN Hulu Migas dengan batas waktu yang jelas.

Melalui kolaborasi ini, para pihak berharap tercipta kepastian hukum, perlindungan aset negara semakin kuat, iklim investasi kondusif, serta keberlanjutan produksi migas untuk menjaga ketahanan energi nasional. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY