Opsnal Polsek Mandau Amankan Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pasar...

Opsnal Polsek Mandau Amankan Pria 36 Tahun Diduga Edarkan Sabu di Pasar Dwi Sartika

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JP als JF, 36 tahun, diamankan petugas di Pasar Dwi Sartika, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Senin 7/9/2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat berinisial GT, 40 tahun. Menindaklanjuti informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pasar Dwi Sartika, tim langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di pasar, petugas mengamankan JP als JF. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam botol kecil warna hitam.

“Selain sabu, kami juga mengamankan 1 unit HP, 1 timbangan digital, uang tunai Rp250.000, dan 1 botol kecil warna hitam,” ujar Kasi Humas Polsek Mandau.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial AC yang saat ini masuk dalam daftar buruan orang atau DPO.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JP als JF dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Mandau mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polisi juga memastikan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Mandau dan sekitarnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY