Proyek Rekonstruksi Jalan Protokol Rp3,8 Miliar Disorot, Warga Ketileng Pertanyakan Sosialisasi

Proyek Rekonstruksi Jalan Protokol Rp3,8 Miliar Disorot, Warga Ketileng Pertanyakan Sosialisasi

0
SHARE

CILEGON, SUARA INDONESIA NEWS |  Proyek rekonstruksi jalan protokol Kota Cilegon senilai Rp3,8 miliar menjadi sorotan warga Link. Ketileng RW 01. Warga mempertanyakan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait sebelum pekerjaan dimulai di lingkungan mereka.

Ketiadaan informasi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait akses warga, keselamatan pengguna jalan, serta dampak pekerjaan terhadap aktivitas sehari-hari.

Tokoh pemuda Link. Ketileng RW 01, Burhanudin, mengaku hingga kini warga belum menerima sosialisasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan. Namun, setiap proyek pemerintah yang berada di lingkungan warga seharusnya mengedepankan komunikasi dan keterbukaan informasi.

“Kami bukan menolak pembangunan. Tetapi masyarakat juga harus diberi informasi dan dilibatkan, terutama karena pekerjaan ini berada di lingkungan kami,” ujar Burhanudin saat ditemui di kediaman Link. Ketileng RW 01, Senin, (7/9/2026).

Burhanudin meminta pelaksana proyek memastikan akses masyarakat tetap terjaga serta menjadikan aspek keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas selama proses pengerjaan berlangsung.

Selain itu, warga Ketileng RW 01 berencana menggelar aksi penyampaian aspirasi pada pekan depan apabila tidak ada langkah komunikasi dari pihak terkait.

“Aksi ini sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga Ketileng RW 01 sekaligus meminta pemerintah dan pihak pelaksana memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek,” katanya.

Burhanudin berharap sebelum aksi tersebut digelar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, pelaksana proyek, maupun konsultan pengawas dapat turun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan masyarakat.

“Kalau pembangunan memang untuk kepentingan masyarakat, tentu kami mendukung. Tetapi jangan sampai dalam pelaksanaannya masyarakat justru dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kota Cilegon, CV. Alica Bahri Konstruksi selaku pelaksana, maupun CV. Three Zee Consultant sebagai konsultan pengawas belum memberikan penjelasan terkait proses sosialisasi maupun pelaksanaan proyek rekonstruksi jalan dan revitalisasi trotoar tersebut. (Dhe)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY