BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Polres Bengkalis menetapkan seorang perangkat desa berinisial AM sebagai tersangka kasus dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin. AM yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, diduga menjual lahan di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Penetapan tersangka dilakukan Sabtu, 12/9/2026. Ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di KM 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., http://M.Si. mengatakan, perkara ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi Kamis, 27/8/2026 sekitar pukul 17.00 WIB di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai.
Berdasarkan hasil telaah lokasi, titik kebakaran tersebut berada di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menemukan adanya dugaan aktivitas penguasaan dan transaksi jual beli lahan di kawasan konservasi tersebut.
Dari hasil penyidikan, tersangka AM diduga berperan menjual lahan kepada dua pihak. Luas lahan yang diperjualbelikan masing-masing sekitar 270 hektare dan 14 hektare.
Transaksi itu diduga menggunakan dokumen SKGR dengan keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan. Dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai dan menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.
“Penyidik juga menemukan aliran dana yang diduga terkait transaksi tersebut. Tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta yang ditransfer ke rekening pribadi,” ujar AKBP Fahrian.
Total dana yang diduga diterima tersangka mencapai Rp2,04 miliar.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. Langkah lanjutan meliputi pemeriksaan tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan ahli, hingga persiapan Tahap I.
Kapolres menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Bengkalis,” tegas AKBP Fahrian. (Mus)

















