BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Seorang pria berinisial S di Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis, diamankan Polres Bengkalis setelah diduga menyerang aparat penegak hukum menggunakan sebilah parang, Jumat (18/9/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Aksi nekat itu terjadi saat personel Polsek Bengkalis bersama masyarakat melakukan quick response atas laporan warga terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang meresahkan di wilayah tersebut.
Kagetkan Istri, Langsung Ambil Parang
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan kronologi penyerangan.
Saat petugas tiba di rumah yang dicurigai dan mengetuk pintu sambil mengucapkan salam, pria berinisial S yang berada di dalam rumah diduga membangunkan istrinya dan memintanya mengambilkan sebilah parang.
Tak lama, S keluar dengan parang di tangan dan langsung mengejar aparat yang berada di lokasi. Petugas segera mengambil langkah pengamanan untuk mencegah jatuhnya korban, baik dari pihak personel maupun masyarakat.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah senjata tajam jenis parang.
Diduga dalam Pengaruh Narkotika
Polres Bengkalis mengungkap, pelaku S diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan melakukan penyerangan dalam kondisi di bawah pengaruh barang haram tersebut. Dugaan keterkaitan itu masih didalami secara intensif oleh penyidik.
“Kami masih melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti lain untuk memastikan fakta serta keterkaitan antara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tindakan penyerangan,” jelas AKP Yohn Mabel.
Atas kejadian tersebut, pelapor telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2026/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 18 September 2026. Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Tak Akan Mentolerir
Kasat Reskrim menegaskan, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Setiap tindakan yang mengancam keselamatan aparat maupun masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yohn.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika atau kejahatan lainnya.
Lagi-lagi Narkoba Jadi Pemicu
Dari laporan keresahan warga karena narkoba, berujung pada aksi koboi mengayunkan parang ke aparat. Pola lama yang terus berulang – barang haram merusak nalar, dan yang jadi korban adalah keamanan kampung sendiri. (Mus)

















