Proyek Pemindahan Sampah di TPA Burangkeng Disorot, Prabu Peduli Lingkungan Minta Dihentikan

Proyek Pemindahan Sampah di TPA Burangkeng Disorot, Prabu Peduli Lingkungan Minta Dihentikan

0
SHARE

BEKASI, SUARA INDONESIA NEWS | Proyek pemindahan sampah dari lahan tol ke TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diminta dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan Prabu Peduli Lingkungan bersama warga setempat.

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, mengatakan proyek yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sempat disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial itu dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami meminta proyek ini dihentikan demi menyelamatkan uang rakyat,” tegas Carsa, Senin (5/10/2026).

Carsa menjelaskan, sampah di lahan tol tersebut hanya dipindahkan sejauh sekitar 100-200 meter karena lokasinya berdampingan langsung dengan area TPA Burangkeng.

Ia menyebut ada tiga alasan utama. Pertama, proyek dinilai tidak transparan karena tidak dilengkapi papan proyek sehingga dianggap proyek siluman.

“Kami meminta keterbukaan informasi terkait pelaksanaan proyek ini. Kami minta rincian biaya dan teknis pekerjaannya,” kata Carsa.

Berdasarkan data yang dimiliki Prabu Peduli Lingkungan, nilai proyek di atas Rp5 miliar, namun informasi yang beredar di media sosial menyebut sekitar Rp7 miliar. Anggaran itu dipakai untuk sewa alat berat seperti dump truck, excavator, bulldozer, hingga wheel loader.

“Jadi tidak jelas nilai anggarannya, simpang siur,” ujarnya.

Kedua, terkait status lahan. Menurut Carsa, lahan yang dibebaskan pihak tol itu sudah menjadi gunung sampah dan sebelumnya merupakan bagian dari area TPA Burangkeng. Namun saat pembebasan, uang ganti rugi justru tidak diterima Pemerintah Kabupaten Bekasi, melainkan oleh perorangan.

“Padahal lahan itu milik TPA Burangkeng, tetapi uang pembebasannya diterima perorangan,” kata Carsa.

Ketiga, proyek-proyek sebelumnya di TPA Burangkeng kerap bermasalah. Ia mencontohkan proyek sewa alat berat yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp24,56 miliar karena Pemkab Bekasi tercatat memiliki 12 unit alat berat yang tidak terpakai.

“Anehnya, perusahaan penyewa alat berat yang menjadi temuan BPK itu kini dipakai kembali di proyek pemindahan sampah ini,” ujarnya.

Carsa juga menyinggung proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau pengolahan air lindi di TPA Burangkeng senilai Rp10 miliar yang saat ini tidak dapat dioperasikan. Berdasarkan temuan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, IPAL tersebut menyerupai IPAL industri, bukan untuk TPA.

“Jangan sampai proyek di TPA Burangkeng terus bermasalah. Kami tidak ingin hal itu terulang,” kata Carsa.

Ia berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung memantau pelaksanaan proyek tersebut. (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY