Kepala SMKN 1 Baktiya Ungkap Rahmadi Terpilih sebagai Mukim, Izin Tertulis Tak...

Kepala SMKN 1 Baktiya Ungkap Rahmadi Terpilih sebagai Mukim, Izin Tertulis Tak Ada, KTP Masih Wiraswasta

0
SHARE

ACEH UTARA, SUARA INDONESIA NEWS | Kepala SMK Negeri 1 Baktiya, Fahrurriza, S.T., M.S.M., memberikan penjelasan mengenai status kepegawaian Rahmadi yang terpilih sebagai mukim di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Rahmadi diketahui saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW) di lingkungan pendidikan, sementara status pekerjaan yang tercantum dalam KTP-nya disebut sebagai wiraswasta.

Fahrurriza menjelaskan, sebelum menjadi PPPK paruh waktu, Rahmadi pernah bekerja dengan sistem kontrak sekolah. Setelah kontrak tersebut berakhir, Rahmadi kemudian masuk dalam skema kontrak di tingkat provinsi hingga akhirnya berstatus PPPK paruh waktu. Menurut Fahrurriza, Rahmadi saat ini juga belum menerima gaji secara penuh.

Terkait riwayat jabatan Rahmadi di pemerintahan gampong, Fahrurriza menyebut Rahmadi sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai geuchik Gampong Arongan Lise. Namun, menurut penjelasannya, Rahmadi kini tidak lagi menjabat sebagai geuchik karena dinilai tidak cocok dengan kondisi di gampong tersebut.

Mengenai pencalonan Rahmadi sebagai mukim, Fahrurriza mengatakan bahwa informasi tersebut pernah disampaikan Rahmadi secara lisan kepadanya. Namun, hingga saat ini, menurut Fahrurriza, tidak ada permohonan tertulis yang diajukan Rahmadi secara pribadi kepadanya.

“Pernah disampaikan secara lisan kepada saya, bukan tertulis. Saya tidak melarang karena itu hak Pak Rahmadi. Namun, persyaratan harus dibaca dan dipahami,” ujar Fahrurriza, menjelaskan sikapnya terkait pencalonan tersebut.

Fahrurriza juga menyampaikan bahwa, menurut informasi yang diketahuinya, Rahmadi berani mencalonkan diri karena pekerjaan yang tercantum dalam KTP-nya adalah wiraswasta, bukan PNS atau PPPK. Ia menegaskan tidak mengeluarkan surat tertulis terkait pencalonan tersebut karena Rahmadi tidak mengajukan permohonan tertulis kepadanya.

Penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara status administrasi kependudukan dan status kepegawaian Rahmadi saat ini. Status pekerjaan yang tercantum dalam KTP tidak serta-merta mengubah status kepegawaian seseorang. Karena itu, persoalan kelayakan Rahmadi sebagai mukim perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dokumen resmi terkait pengangkatan PPPK serta persyaratan pencalonan mukim.

Saat di coba konfirmasi dengan salah satu calon Mukim (T)  mengatakan benar Rahmadi bekerja di SMK Negeri 1 Baktiya, mengenai status Rahmadi di sekolah tersebut kontrak atau PPPK saya tidak tau dengan pasti dengan status pekerjaannya karena saat pendaftaran di KTP tertulis pekerjaannya sebagai wiraswasta, ujarnya.

Saat di konfirmasi, Rahmadi membenarkan bahwa dirinya saat ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di SMK Negeri 1 Baktiya. Ia juga membenarkan bahwa pekerjaan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya masih berstatus wiraswasta.”Ya benar seperti apa yang di sampaikan oleh Kepala sekolah,” tuturnya. (wan ccp)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY