INDRAMAYU, SUARA INDONESIA NEWS | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indramayu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa dalam kegiatan pemusnahan Mihol beberapa waktu lalu, Bupati Indramayu “diprank” karena adanya barang bukti palsu yang ikut dimusnahkan, serta dugaan bahwa pihak Satpol PP terlibat dalam manipulasi tersebut. pada Jumat, (16/10/26)
Kasatpol PP menegaskan bahwa sejak Bupati mengeluarkan pernyataan untuk meminimalkan peredaran Mihol di Kabupaten Indramayu, pihaknya telah menjalankan perintah tersebut dengan prinsip kehati-hatian.
Langkah awal yang dilakukan adalah mengundang seluruh pedagang dan agen besar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Sebanyak 172 pedagang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mereka diberi pemahaman bahwa peredaran Mihol menyalahi peraturan daerah dan dijelaskan konsekuensinya.
Setelah tahapan SP1, SP2, dan SP3 dilaksanakan, pihak Satpol PP menerima banyak masukan mengenai titik-titik yang perlu ditindak. Di antaranya terdapat informasi bahwa ada pihak yang telah menyiapkan barang bukti palsu untuk diserahkan apabila dilakukan penindakan.
Sebelum operasi lapangan, Kasatpol PP mengadakan apel dan memberikan peringatan kepada seluruh anggota agar waspada terhadap kemungkinan adanya barang bukti palsu.
Pada saat barang bukti dibawa ke kantor, muncul kecurigaan karena adanya tanda silang pada dus. Setelah dibuka, segel masih utuh, namun setelah dicicipi ternyata isinya palsu.
“Untungnya pada kesempatan itu saya sempat membuat video sebagai laporan ke pimpinan. Video tersebut dibuat tanggal 9 September,” ujar Kasatpol PP.
Ia menegaskan bahwa asumsi pihak Satpol PP yang membuat atau menukar barang bukti adalah tidak benar.
Baik barang asli maupun palsu yang ditemukan di lapangan tetap dimusnahkan karena merupakan barang bukti hasil penindakan.
Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat sisa barang bukti milik sebuah perusahaan yang belum dapat dimusnahkan karena menunggu keputusan pengadilan.
Dalam sesi tanya jawab, Kasatpol PP mengungkapkan bahwa barang palsu tersebut berasal dari agen dengan inisial S. Jumlahnya sekitar 29 dus jenis Intisari. Karena pelanggaran Mihol termasuk tindak pidana ringan (tipiring), sanksinya berupa denda dan telah ada keputusan pengadilan sekaligus perintah pemusnahan.
Kasatpol PP menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan perda sesuai arahan Bupati. Operasi penindakan akan terus dilakukan secara rutin agar pelaku kapok, meskipun jumlah yang ditemukan hanya sedikit.
“Kami khususnya saya masih komitmen. Apa yang ditugaskan kepada saya dari Bupati akan saya laksanakan semaksimal mungkin, sebaik mungkin. Mudah-mudahan klarifikasi ini dapat menepis dugaan-dugaan yang tidak baik kepada kami di Satuan Polisi Pamong Praja,” tutupnya. (Toro)

















