Kuasa Hukum : Diduga Manipulasi Data Pertanahan, Penyalahgunaan Kewenangan, hingga Intimidasi dan Pemaksaan Pembayaran Ratusan Juta Rupiah kepada Warga.
BATAM, SUARA INDONESIA NEWS | Tim Kuasa Hukum Warga Sei Nayon, RT 003/RW 012, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, mengecam keras dugaan praktik mafia tanah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3536 atas nama PT CMG oleh Kantor Pertanahan Kota Batam pada tahun 2015.
Persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat, melainkan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam administrasi pertanahan, mulai dari manipulasi data fisik dan yuridis tanah, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan penggunaan sertifikat untuk menekan masyarakat agar membayar ratusan juta rupiah.
RATUSAN RUMAH WARGA DINYATAKAN SEBAGAI TANAH KOSONG
SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01073/Sadai/2015, yang disebut mencantumkan objek tanah seluas kurang lebih 60.000 meter persegi atau 6 hektare dengan keterangan sebagai tanah kosong.
Padahal, jauh sebelum sertifikat diterbitkan, kawasan tersebut telah menjadi permukiman masyarakat, saat ini ratusan rumah permanen yang dihuni sekitar lebih kurang 400 kepala keluarga. Bahkan, telah tersedia jalan umum, jaringan listrik, sekolah, tempat ibadah, dan berbagai fasilitas publik lainnya yang dibangun dengan anggaran Pemerintah. Bahkan sebagian warga sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatas tanah yang mereka tempati.
Bagaimana mungkin tanah yang telah dipenuhi ratusan rumah dan dihuni masyarakat selama puluhan tahun dinyatakan sebagai tanah kosong? Apakah petugas BPN tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan, atau justru terdapat pihak-pihak yang sengaja mengabaikan keberadaan masyarakat demi meloloskan kepentingan perusahaan?
Ketidaksesuaian tersebut harus diusut secara serius. Kantor Pertanahan Kota Batam wajib menjelaskan proses pengukuran, pemeriksaan lapangan, penelitian riwayat tanah, serta dasar penerbitan sertifikat tersebut.
Jangan sampai sertifikat yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru menjadi alat legitimasi dugaan perampasan hak masyarakat akibat manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
SHGB DIDUGA DIJADIKAN ALAT MENEKAN WARGA MEMBAYAR RATUSAN JUTA RUPIAH
Persoalan semakin memprihatinkan ketika SHGB tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk meminta pembayaran kepada masyarakat sebesar Rp1.300.000 per meter persegi, sehingga setiap pemilik rumah harus menyediakan uang hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, warga yang tidak mampu membayar tunai disebut ditawarkan pembiayaan melalui kredit perbankan.
Ini sungguh tidak masuk akal. Masyarakat membangun rumah menggunakan uang sendiri, menempatinya selama puluhan tahun, kemudian perusahaan yang memperoleh sertifikat belakangan meminta masyarakat membayar ratusan juta rupiah untuk mempertahankan tempat tinggal mereka.
Lebih jauh, terdapat informasi mengenai ancaman penggusuran terhadap warga yang menolak atau tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.
Apabila ancaman tersebut digunakan untuk memaksa masyarakat menyerahkan uang secara melawan hukum, maka tindakan itu patut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau tindak pidana lainnya.
Kami tegaskan, SHGB bukan surat izin untuk mengintimidasi rakyat. Sertifikat tidak memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk memaksakan pembayaran ataupun melakukan penggusuran secara sepihak.
POLISI HARUS BERANI PERIKSA PEJABAT BPN DAN PIHAK PERUSAHAAN
Tim Kuasa Hukum mendesak aparat penegak hukum tidak hanya mempersoalkan siapa yang memegang sertifikat, tetapi juga mengusut bagaimana sertifikat tersebut diterbitkan dan siapa saja yang bertanggung jawab atas kebenaran dokumen pertanahannya.
Seluruh dokumen, mulai dari warkah pertanahan, surat ukur, peta bidang, dasar perolehan hak, hingga hasil pemeriksaan lapangan harus diperiksa secara menyeluruh.
Jangan hanya masyarakat kecil yang diminta membuktikan haknya. Negara juga harus berani memeriksa pejabat yang menerbitkan sertifikat dan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari proses penerbitan hak yang diduga bermasalah.
Jika ditemukan bukti pemalsuan dokumen, pemberian keterangan tidak benar, penyalahgunaan jabatan, atau persekongkolan yang melanggar hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.
Jangan sampai pemberantasan mafia tanah hanya menjadi slogan, tetapi kehilangan keberanian ketika harus berhadapan dengan perusahaan dan pejabat yang memiliki kekuasaan.
NEGARA TIDAK BOLEH MENJADI ALAT LEGITIMASI KEPENTINGAN PERUSAHAAN
Kementerian ATR/BPN memiliki kewajiban memastikan setiap sertifikat diterbitkan berdasarkan data yang benar dan prosedur yang sah, sebagaimana prinsip pendaftaran tanah dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 beserta perubahannya melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Apabila terbukti terdapat cacat administrasi atau cacat hukum dalam penerbitan SHGB PT CMG, Kementerian ATR/BPN harus mengambil tindakan tegas, termasuk pembatalan sertifikat tersebut.
Negara tidak boleh berlindung di balik selembar sertifikat yang penerbitannya sendiri diduga bermasalah. Kewenangan pertanahan diberikan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi rakyat, bukan menjadi alat pembenaran kepentingan perusahaan dengan mengorbankan masyarakat.
DESAK POLISI, KEJAKSAAN, KPK, DAN KEMENTERIAN ATR/BPN BERTINDAK
Atas persoalan tersebut, Tim Kuasa Hukum Warga Sei Nayon mendesak:
- Polda Kepulauan Riau segera menyelidiki dugaan manipulasi dokumen pertanahan, pemalsuan, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, dan pemerasan terhadap masyarakat, termasuk memeriksa pejabat BPN serta pihak perusahaan yang terkait.
- Menteri ATR/Kepala BPN melakukan audit investigatif terhadap penerbitan SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG, memeriksa seluruh pejabat yang terlibat, serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
- Kejaksaan dan KPK, sesuai kewenangannya, menelusuri kemungkinan adanya praktik koruptif, penyalahgunaan jabatan, dan keterlibatan oknum penyelenggara negara.
- BP Batam dan Pemerintah Kota Batam segera memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mencegah segala bentuk intimidasi maupun penggusuran sepihak.
- Menghentikan segala bentuk ancaman, intimidasi, dan pemaksaan pembayaran terhadap masyarakat.
JANGAN BIARKAN DUGAAN MAFIA TANAH BERLINDUNG DI BALIK SERTIFIKAT NEGARA!
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa kasus Sei Nayon merupakan ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan melindungi masyarakat.
Jika benar ratusan rumah yang telah berdiri selama puluhan tahun dinyatakan sebagai tanah kosong dalam proses penerbitan sertifikat, maka ini bukan persoalan administrasi biasa, melainkan dugaan penyimpangan serius yang menuntut pertanggungjawaban hukum.
Masyarakat Sei Nayon bukanlah pihak yang baru datang setelah sertifikat perusahaan diterbitkan. Mereka telah membangun rumah, membesarkan keluarga, dan membentuk kehidupan sosial jauh sebelum PT CMG memperoleh SHGB pada tahun 2015.
Kami menantang aparat penegak hukum membuktikan keseriusannya memberantas mafia tanah. Periksa pejabat BPN yang terlibat, bongkar dokumen penerbitan SHGB PT CMG, usut dugaan manipulasi data, dan selidiki dugaan intimidasi serta pemerasan terhadap masyarakat.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan dan pejabat yang memiliki kekuasaan.
Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan membiarkan selembar sertifikat yang diduga bermasalah dijadikan alat untuk menyingkirkan ratusan keluarga dari rumah yang mereka bangun dengan jerih payah sendiri.
Batam, 21 Oktober 2026
TIM ADVOKAT PEMBELA WARGA SEI NAYON

















