Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, Selamatkan 467 Ribu Jiwa

Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, Selamatkan 467 Ribu Jiwa

0
SHARE

PEKANBARU, SUARA INDONESIA NEWS | Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan narkotika internasional dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN). Pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan 467.239 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis mencapai Rp149,73 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman samping barat Mapolda Riau. Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan dihadiri unsur TNI, Kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, serta pemangku kepentingan terkait.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau beserta jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri, sekaligus sejalan dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, program prioritas Kapolri dalam penguatan penegakan hukum di bidang narkotika, serta Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba,” ujar Arman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,79 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,77 kilogram. Total keseluruhan mencapai 100.554,65 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan Rp149.728.608.400.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Dari pengungkapan itu, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka berperan sebagai pengendali dan kurir yang menerima maupun mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk kemudian diedarkan di wilayah hukum Polda Riau. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih luas.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polda Riau dan jajaran terus memperkuat penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengendali hingga kurir. Kami menyampaikan apresiasi kepada TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, seluruh personel yang terlibat, serta masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkotika,” tegasnya.

Dari jumlah barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan 467.239 jiwa dapat terlindungi dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan barang bukti yang diungkap, sehingga menggambarkan besarnya potensi dampak peredaran yang berhasil dicegah.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah pemeriksaan dan penandatanganan berita acara pemusnahan, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin pemusnahan yang telah disiapkan.

Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan jaringan peredaran, peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur rawan penyelundupan, serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Kapolda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

“Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, peredaran narkotika dapat terus ditekan demi melindungi generasi muda, menjaga keamanan lingkungan, serta mewujudkan Riau yang aman dan bebas dari ancaman narkoba,” tutupnya. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY