Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Ditahan di Kasus Lain

Polsek Mandau Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Ditahan di Kasus Lain

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Seorang pemuda berinisial DP (18) diamankan atas dugaan curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa melalui Kasi Humas Polsek Mandau menyampaikan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Rangau Km 10, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Korban berinisial SU (50), warga Desa Petani, mengalami kerugian sekitar Rp30 juta akibat kejadian tersebut.

Kronologi kejadian bermula saat sepeda motor milik pelapor dibawa oleh anaknya, saksi YRA. Saat itu saksi sedang duduk bersama temannya di area pipa Km 15 Jalan Rangau. Tiba-tiba terlapor datang dan meminta diantar ke Jalan Rangau Km 10, dan permintaan itu dipenuhi saksi.

Sesampainya di depan warung sekitar TKP, saksi berhenti untuk membeli rokok. Saat itulah terlapor meminjam sepeda motor dengan alasan ingin pergi ke masjid. Belum sempat saksi menjawab, terlapor langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan saksi di lokasi.

Mengetahui motornya dibawa kabur, anak korban kemudian menghubungi pelapor. Pelapor yang mendatangi TKP kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor berinisial DP telah ditangkap dan ditahan di sel Polsek Mandau dalam perkara pencurian handphone.

Atas dasar laporan pengaduan curanmor dari SU, penyidik melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor hasil curian.

Unit Reskrim kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, yakni di perbatasan Bengkalis-Siak, Jalan Lintas Duri-Kandis, tepatnya di sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat. Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Mandau.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu unit kunci sepeda motor, dan satu lembar STNK.

Motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah ingin menguasai sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY