Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, kembali berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang bernama Ulong Jumanti (40), seorang nelayan, warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU), Kota Tanjungbalai, di Jalan Tembaga Rabu 18 Desember 2019, sekitar pukul 21.30 Wib.
Ulong ditangkap berdasarkan inpormasi dari masyarakat yang merasa sudah sangat resah, Ulong diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram dan uang sebanyak Rp 10.000,-.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, “Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah atas adanya peredaran narkotika di daerah tersebut, karena sering terjadi tarnsakasi narkoba,” Dikatakan Humas Kamis 19/12/2019.
“Atas informasi tersebut Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi tersebut, dan melihat ada satu orang sedang berdiri di depan rumah warga menunggu pembeli,” Tambah AD Panjaitan.
“Begitu melihat tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Melihat petugas yang datang ingin menangkapnya, Ulong membuang sabu dengan tangan kanan nya, lalu petugas menginterogasi nya, Ulong mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti nya di bawa ke Mapolres Tanjungnbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Lukas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai. (Taufik Hidayat)