115 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II Gunungsitoli, Mendapatkan Remisi Pada HUT...

115 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II Gunungsitoli, Mendapatkan Remisi Pada HUT KEMRI Ke 76

181 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Gunungsitoli. Kalapas Kelas II Gunungsitoli Soetopo Barutu, S.Sos.,M.Si memberikan Remisi kepada 115 Orang  warga binaanya pada HUT KEMRI (Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia) Ke -76.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Lapas  Kelas II B Gunungsitoli Soetopo Barutu,S.Sos.,M.Si kepada Suara Indonesia News, Rabu (18/08/2021)

Soetopo Barutu menjelaskan bahwa Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Yang diperingati Pada tanggal 17 Agustus 2021 oleh Seluruh Bangsa Indonesia merupakan Momentum yang sangat sakral dan sebagai bukti Sejarah bahwa Kemerdekaan yang dirasakan sampai hari ini merupakan buah hasil dari Perjuangan Para Pahlawan yang telah mengorbankan hidupnya bagi Indonesia.

Tentu Perjuangan Para Pahlawan tidak berakhir sampai kepada mereka saja, tetapi harus dilanjutkan oleh setiap Generasi dalam membawa pergerakan Perubahan bagi Kemajuan Bangsa ini. Setiap warga Negara Indonesia memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga marwah Kemerdekaan sehingga apa yang menjadi Warisan para Pejuang dapat dijaga dan dilanjutkan dengan kerja nyata, ucapnya.

Demikian juga haknya Warga Binaan Lapas Kelas ll/B Gunungsitoli, sangat bangga dan senang dengan hari yang ditunggu itu Pasalnya Pada hari Kemerdeka’an ini ada ribuan Warga Lapas Dan Rutan do seluruh indonesia ikut Merayakan Sukacita ini ditambah lagi ada Pengurangan Masa Hukuman atau Kita Kenal Dengan istilah REMISI, terangnya.

Tambahnya , Kalapas Gunungsitoli Soetopo Berutu,S.Sos,.MSi. menyampaikan bahwa Pada hari HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76, Tahun 2021, 17 Agustus 2021 ini, Kami dari Lapas kelas II B Gunungsitoli telah menyerahkan Remisi Umum Kepada 115 Orang Warga Binaan Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Dengan Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 Tanggal 17 Agustus 2021, Dengan Perincian Besaran Remisi Umum 6 Bulan : 5 Orang Warga Binaan, 5 Bulan : 26 Orang,  4 Bulan : 22 Orang, 3 Bulan : 16 Orang, 2 Bulan : 15 orang Dan 1 Bulan : 29 Orang, jelasnya.

Sementara itu warga binaan Lapas Gunungsitoli saat ini  sebayak 177 orang, ada beberapa diantaranya belum menerima Remisi termasuk Tahanan, bila nanti ada yang inkrck dan lebih 6 Bulan penahanan pasti akan kami Usulkan untuk memperoleh Remisi susulan dan perlu Kami informasikan disini remisi yang diberikan kepada Warga Binaan yang menunjukkan Sikap Patuh, berperilaku Positif dan disipilin dalam mengikuti Program Pembinaan, dan Pemberian Remisi ini tanpa dipungut biaya alias gratis, maka Ketentuan Pemberian remisi yang Kami laksanakan telah Sesuai dengan UU No.12/tahun 1995  dan Keppres No 174/1999 tentang Remisi, tuturnya  Lapas Gunungsitoli

Lebih lanjut Kalapas mengatakan bahwa  kegiatan penyerahan remisi tahun ini dirasakan memang beda dengan tahun sebelumnya, bahwa setiap penyerahan Remisi di sampaikan Pemerintahan Kota Gunungsitoli karena kita masih dalam suasana Pandemi dan PPKM, kami laksanakan melalui internal Lapas Saja, meskipun demikian kita Sudah melaksanakan koordinasi dengan Bapak walikota  Dan Wakil walikota Serta forkopimda Untuk penyerahan Remisi tahun ini.

Euforia HUT Ke-76 Republik Indonesia dirasakan oleh Seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali para Narapidana. Pada Peringatan hari Kemerdekaan ini, Sebanyak 134.430 Narapidana yang Memenuhi Syarat diberikan Salah Satu haknya yaitu Remisi, Bahkan 2.491 di antaranya langsung bebas, maka kemarin kami mengeluarkan 1 Orang Warga Binaan menjalani Integrasi an YL, 43 Tahun Warga Lahusa Nias Selatan,  pungkasnya Kalapas, mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY