130 Butir Ekstasi Berikut Pengedar Diamankan Polisi di Duri

130 Butir Ekstasi Berikut Pengedar Diamankan Polisi di Duri

1,488 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Duri. Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 130 butir dengan berat 47,97 Gram.

Tersangka EF (33) di tangkap di Jalan Nusa Indah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Rabu (8/01/2025) sekira pukul 18.00 Wib lalu.

“Tersangka EF (33) diduga berperan sebagai pengedar adalah warga Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K. M.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, S.H.,M.H. Senin (13/01/2025).

Lebih jauh di jelaskan oleh Iptu Doni Binsar kronologis penangkapan terhadap tersangka EF, bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 ia mendapat informasi bahwa di jalan Nusa Indah Kel. Air jamban kec. Mandau kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika.

Menidaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 2 IPDA DONI, S.H., M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi jalan di Jl. Nusa indah Kel. Air jamban kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Pihak Polisi mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik berisi 3 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berlogo minion warna orange, 2  butir dan 1 butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna.

Selain itu, 1 bungkus plastik pack berisi pil ekstasi berlogo minion warna orange jumlah 78 butir, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi pil ekstasi berlogo minion warna hijau jumlah 49 butir ditemukan didalam bagasi sepeda motor merk N-max warna hitam dengan nopol BM 5782 DAR.

Kemudian 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna hitam biru dan uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) ditemukan dikantong celana tersangka.

Tidak sampai disitu, polisi melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal-usul pil ekstasi tersebut dan tersangka mengakui pil ekstasi yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari B (dalam lidik).

“Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine tersangka positif amphetamine dapat di sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Doni Binsar. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY