Suara Indonesia News – Natuna Kepri, Aksi bejat 14 orang menggauli anak dibawah umur inisial anggrek (14) tahun sampai hamil 19 minggu, Selasa (17/09/19).
Dari 14 orang, penyidik Satreskrim Polres Natuna menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Diantaranya WA, IA, MR, RS dan DA sedangkan 9 orang lagi masih dalam pengembangan.
Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik saat Konfrensi Pers di Makopolres Natuna menyampaikan, “14 orang pelaku sudah di amankan dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Awal dari kejadian ini, korban sudah hamil dan melaporkan kepada orang tuanya dan langsung melakukan pengecekan di Puskesmas Midai.
Menanggapi anaknya telah hamil, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Midai. Untuk sementara 5 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan dikarenakan kasus ini masih dalam pengembangan apa bila terbukti bersalah semuanya akan menjadi tersangka.
Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban dengan bersama sama bahkan berkali kali hingga hamil.
Atas perbuatan peluku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara tuturnya.” (Tim SI News)