Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Ratusan Mahasiswa dan Pemuda Kota Tanjungbalai, turun kejalan menyuarakan tolak Rancangan RUU KPK dan RUU RKUHP serta mengecam tindakan refresiv Kepolisian terhadap aktivis diberbagai daerah, mereka juga meminta agar aparat melepaskan rekan-rekan juang mereka yang di tahan di Polda Sumut karena di tangkap sewaktu mengadakan aksi di Gedung DPRD Propinsi Sumut, rabu 25/09/2019.
Aksi mahasiswa dimulai dari Jalan Pahlawan menuju ke bundaran PLN Jl. Jend. Sudirman, hingga melakukan pembakaran ban mobil bekas dan menyampaikan aspirasinya. Aparat Kepolisian Polres Tanjungbalai juga melakukan pengawalan terhadap aksi ini.
Aksi dilanjut ke Gedung DPRD Kota Tanjungbalai dengan berjalan kaki.
Didepan kantor DPRD, situasi sempat memanas dikarenakan pintu gerbang Gedung DPRD di tutup, sehingga mahsiswa melakukan buka paksa dan mengakibatkan pintu gerbang gedung amruk, bahkan pintu kaca pada pintu masuk pecah akibat tersenggol peserta aksi.
Petugas Kepolisian Polres Tanjungbalai dengan mahasiswa nyaris bentrok akibat ada salah seorang dari mahasiswa yang tidak sengaja mendorong pintu kaca tersebut hingga pecah, lalu ditarik paksa oleh aparat kepolisian dari dalam gedung DPRD ke luar ruangan tersebut.
Mahasiswa pendemo menolak ditemui seorang anggota DPRD karena begitu banyak nya anggota dewan, hanya satu orang yang menerima mereka, maka aksi dilanjutkan ke Mapolres Tanjungbalai dengan tertip.
Didepan Mapolres Tanjungbalai, orasi mahasiswa berlanjut dan diterima langsung oleh Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira.
Menurut Kapolres, “Aspirasi yang adik-adik sampaikan terkait melapaskan rekan-rekan yang diamankan di Polda Sumut, bukan ranah kami, karena kami tidak berada disana. Tapi akan kami sampaikan kepada pimpinan di Polda Sumut.
Marilah sama-sama kita menjaga situasi kondusif untuk pembangunan dan kemajuan Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres.
Tambah Kapolres lagi “Silahkan lakukan demonstari dan orasi asalkan aman tapi jangan anarkis, karena menyampaikan hak dan pendapat sudah di atur dalam undang-undang.”
Setelah mendengarkan tanggapan dari Kapolres Tanjungbalai, aksi di bubarkan dengan tertip dan aman. (Taufik)