2 Pria Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Duri, Salah Satu DPO

2 Pria Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Duri, Salah Satu DPO

1,459 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Duri. Untuk memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang di Kabupaten Bengkalis jajaran Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menangkap Dua orang pelaku yang di duga sebagai pengedar.

Dua pengedar masing masing berinisial yakni, RS Alias Parkok (34) warga Jalan Aman, Gang Cemara I, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis dan IS (43) warga Jalan Ikri, Kilometer 5, Kulim, Desa Balai Malam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Kedua tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam waktu yang relatif singkat hanya dalam waktu satu hari, keduanya tidak berkutik saat ditangkap pada Rabu (13/3/24) malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya Shabu seberat 7,37 Gram yang sudah dikemas dalam plastik pack sebanyak 43 bungkus, dompet kecil bermotif batik dan 2 Unit Handphone (HP).

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Obat Perusak Syaraf yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.

“Benar, pelaku dan barang bukti kita amankan ditiga titik. Seluruhnya saling terkait,”ujar Hasan. Sabtu (16/03/2024)

Dikatakan Hasan, penangkapan pelaku bermula usai pelaku sebelumnya atas nama Ariefly Fernanda tertangkap. Dari nyanyiannya, mendapatkan barang haram itu dari pelaku RS Alias Parkok.

Setelah turun gunung menyelidiki RS, akhirnya pelaku sukses dibekuk pada Rabu (13/3/24) sekira pukul 13.00 WIB ditepian Jalan Kayangan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah BB.

Tak puas akan hasil tangkapannya, Polisi lanjut memeriksa ponsel pelaku dan menemukan bukti chat dengan pelaku lainnya berinisial IS hingga sekira pukul 23.00 WIB, IS sukses dibekuk diparkiran Hotel Surya tanpa perlawan.

Saat didesak, akhirnya IS menunjukkan dimana dirinya menyimpan BB benda haram tersebut, tepat direrumputan di Jalan Ikri, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis sebanyak 43 paket siap edar dengan berat total 7,37 Gram.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita giring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kepada para tersangka terancam jeratan hukum pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Iptu Hasan Basri. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY