3 Tersangka dari 4 Orang Pelaku Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres...

3 Tersangka dari 4 Orang Pelaku Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Ciko

244 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Cirebon. Tidak berapa lama, sesaat setelah kejadian pencurian dan kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Sukalila Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Crebon berhasil di tangkap dan diamankan oleh sat reskrim Polres Cirebon Kota. Dari 4 orang berhasil ditangkap 3 orang yang 1 orang berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO ). Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin  Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. Siang ini di mako Polres Ciko, Senin (14/02-2022)

Kata Kapolres Ciko “Kejadian ini berawal ketika para korban yang berjumlah 3 orang, sedang duduk di trotoar jalan sukalila, kemudian datang sekelompok orang menggunakan kendaraan, kemudian berhenti dan salah satu tersangka turun inisial *BTN*  kemudian menodongkan celurit dan merampas HP ke 3 korban tersebut, selanjutnya korban *AR* , 18 tahun, Pelajar Kelas XII SMK Pelayaran, Desa Palir Kecamatan Tengan tani Kabupaten Cirebon, melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Pamen melati dua ini.

Lanjut Fahri “Timsus reskrim Polres Ciko berhasil mengamankan tersangka SW, 15 tahun, Pelajar Kelas X SMK Pelayaran,  Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, tersangka BTN, 26 tahun, Swasta, Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, tersangka SJN, 22 tahun, Swasta,  Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan untuk tersangka HW, 25 tahun, Swasta,  Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon berhasil melarikan diri dan masuk daftar DPO,” jelasnya.

Masih kata Fahri “barang bukti yang berhasil disita 1(Satu) bilah clurit, 1 (satu) buah dusbook handphone merek Vivo Y12 type: Vivo 1904 warna burgundy blue. 1 (satu) buah dusbook handphone merek Vivo Y12 type: Vivo 1904 Warna burgundy red, 1 (satu) buah dusbook handphone merek Oppo A71 2018 type: CPH1801 warna emas. 1 (Satu) buah dusbook handphone merek Infinix Smart 5 warna mignigt black. 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y12 Type: Vivo 1904 warna Burgundy blue, 1 (satu) buah handphone merek Oppo A71 2018 Type: CPH1801 Warna Emas, 1 (Satu) buah handphone merek Infinix Smart 5 warna mignigt black. Dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna Pink, Nopol : E 2501 HG dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3, warna Hijau, Nopol: E 2665 CH,” Ucap Akpol 2002 ini.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara, ungkap Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH., SIK., MH.

Hadir dalam kegiatan Konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H, S.IK., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Ferida Apriani Sisera, S.IK, MH., KBO Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Dwi Setyo, S.H., Kanit Resum Polres Cirebon Kota Ipda Fajrin, S.H, MH., dan Kasi Propam Polres Cirebon Kota Iptu Sukirno, SH, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY