Suara Indonesia News – Bengkalis. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu, pada Selasa 26 April 2022 sekira Pukul 22.00 Wib, di Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/114/IV/2022/ SPKT/ RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Tanggal 26 April 2022.
Tersangka di ketahui berinisial BHA (22) Tahun, warga Jalan Apel, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kemudian DA (19) Tahun, warga Jalan Nusantara III, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,23 gram.
Uang hasil jual beli Narkotika jenis Shabu sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah Hp Oppo A15 warna merah. 1 (satu) buah sedotan untuk sendok shabu. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa nopol. 1 (satu) buah bungkusan permen Himalaya
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabawo SH SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman membeberkan kronologis kejadian pada media ini pada 7 Mei 2022.
Dikatakan Firman, Pada Selasa lalu (26/04/ 2022) sekira pukul 21.30 Wib team opsnal Polsek Mandau yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Unit Reskrim IPDA Raditya W.A Pambudi, S.Tr.K melakukan penyelidikan terhadap (BHA) alias ABIL yang merupakan Target Operasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Tepat pada pukul 22.00 wib team opsnal berhasil mengamankan ABIL bersama 1 (satu) orang temannya yang mengaku bernama (DA) alias Dewa saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jln. Hangtuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau tepatnya di depan kantor Bank CINB Niaga Duri.
Adapun hasil penangkapan terhadap ABIL ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu yang siap edar di dalam Kantong Celananya.
Dari hasil introgasi terhadap ABIL diakui bahwa 2 (dua) paket shabu tersebut adalah miliknya, sedangkan Dewa mengaku hanya sebagai pemilik sepeda motor yang dikendarainya namun ia juga mengetahui bahwa tujuan ABIL mengajaknya untuk mengantarkan shabu kepada calon pembeli.
Berdasarkan keterangan ABIL bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari TI (DPO) selanjutnya team opsnal langsung menuju rumah TI (DPO) namun tidak berhasil menemukannya dan Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut. tutup Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP, Firman, SH. (Mus)