Suara Indonesia News – Rote Ndao. Advokat Dr. Togar Situmorang pakar Hukum Pidana hadir dalam sidang online Pn Amlapura, Karang Asem atas Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 dan pada Hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 masuk agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg.Perk.No.Pdm-06/ Kr.Asem/03/2022.
Dr. Togar Situmorang,.SH.,MH.,MAP.,CMed., CLA,. atas Pembacaan Tuntutan yang telah dibacakan langsung oleh Penuntut Umum dalam hal ini menghormati dari Amar Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan Terdakwa RMS (ibu Sitorus) dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 dengan Menjatuhkan Tuntutan Pidana Penjara selama 8 (delapan) Bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak menilai dari keterangan Terdakwa bahwa awal kejadian justru Korban itu adalah Terdakwa dimana Terdakwa adalah seorang ibu paruh baya dan awal datang untuk bertanya terkait aset lahan di Banjar Dinas Biaslantang Kaler, Dusun Putwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karang Asem yang sedang dibangun oleh Saksi inisial JW seorang laki laki warga negara Indonesia dengan profesi pekerjaan sebagai Tukang Bangunan dimana menurut Terdakwa Lahan yang dibangun harusnya menggunakan nama anak Terdakwa bernama Kristin Laura karena Lahan tersebut dibeli menggunakan uang pacar anak Terdakwa seorang Warga Negara Asing bernama Greg yang tinggal di Australia namun malah mendapat perlakuan kasar dan terjadilah pergumulan yang sangat tidak seimbang dan tidak manusiawi yang telah dilakukan saksi JW seorang laki laki kepada Terdakwa RNS (Ibu Sitorus) seorang wanits bahkan sampai mengalami trauma juga cacat seumur hidup atas pendengaran Terdakwa dan Beban Mental yang sangat berat juga telah Menimbulkan Trauma mendalam bagi Terdakwa terang Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung karena sudah berjalan lama permasalahan ini.
Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang atas Tuntutan Jaksa tersebut akan mengajukan Pledoi yang akan diajukan minggu depan tanggal 2 Juni 2022 untuk lebih menjelaskan secara materi hukum dan diharapkan Ketua dan Anggota para Hakim yang Mulia dapat nanti memutuskan seadil adil bagi Terdakwa karena tidak ada niat Terdakwa untuk melakukan penganiayaan dimana jelas kedatangan Terdakwa kelokasi lahan tempat JW bekerja sebatas Mempertanyakan kepemilikan sah atas sertifikat tanah kenapa dibuat atas nama JW jelas dari kaca mata hukum ini tidak diperbolehkan dimana asal Sertifikat tersebut ada dugaan Nominee dan meminta Bapak Kapolda Bali Irjen Pol. Drs Putu Jayan Danu Putra,SH,MSi beserta jajaran bisa segera bersikap atas peristiwa yang muncul dalam fakta persidangan diduga ada perbuatan penyeludupan Hukum terhadap Undang Undang untuk mengelabui Negara demi memuluskan Warga Negara Asing memiliki aset dan lahan dengan cara melawan hukum.
Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Terdakwa berharap agar minimal Terdakwa atas peristiwa tersebut dihukum ringan atau hukum percobaan dikarenakan tidak ada niat Terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 351 ayat 1 tersebut bila betul telak terbukti ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jelas JW bukan seorang Korban dan bisa juga diduga pemicu Penganiayaan terhadap dirinya sendiri tersebut akibat perlakukan kepada Terdakwa RMS (Ibu Sitorus).
Nullum Delictum, Nula Poena Sine Praevia Lege Poenali motto tersebut artinya bisa dikatakan Pembelaan (noodweer) Dalam Kondisi Memaksa (overmacht) dalam keadaan “pembelaan darurat “ dan tidak bisa dihukum apalagi dalam keadaan memaksa (overmacht) yang disebabkan alam sekitarnya atau dikarenakan dipaksa oleh seseorang karena pengaruh paksa dimana daya paksa tersebut diartikan baik pengaruh daya paksa batin maupun lahir, rohani maupun jasmani apalagi paksaan tersebut Terdakwa seorang wanita paruh baya dan JW seorang Laki laki pekerja bangunan yang jelas tenaga lebih kuat sehingga tidak ada jalan lain kecuali mempertahankan diri,” ungkap Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP, CMed,CLA.
Permasalahan Hukum ini pemimpin Majelis Hakim harus menguji dan memutuskan hal ini untuk dapat membebaskan karena bisa dibedakan antara Menyerang dengan Mempertahankan diri Hukum masih bisa memaafkan,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu serta Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.
Reporter : Dance henukh