Ajo Ajak Temannya Tidur di Bui, Dengan 22 Batang Broti dan 7...

Ajo Ajak Temannya Tidur di Bui, Dengan 22 Batang Broti dan 7 Lembar Papan Sebagai Barang Bukti

331 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dalam Satu Hari dari tempat berbeda, tiem Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Tiga orang tersangka pencurian dengan pemberatan yaitu 22 batang broti dan 7 lembar papan, Ketiga tersangka diamankan Rabu 11/11/2020 Pukul 18.00 Wib.

Tersangka yang bernama Heri Suanda Alias Ajo (39), bekerja mocok-mocok, warga Jalan Anwar Idris, Gang Mulia, Kecamatan Datuk bandar, kota Tanjungbalai. Heri Kurniawan (48), wiraswasta, warga Komplek Puri Indah, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Rudi Aansari (39), pekerja  Bangunan, warga Jalan Anwar Idris, Gang Mulia, Kecamatan  Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan Tiga tersangka berdasarkan Laporan  Polisi Nomor : LP /290/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020, atas korban nya yang bernama Sofian Lubis (33), Wiraswasta, warga Jalan Pagaruyung, Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai.

“Kejadian nya Senin 19 Oktober 2020 Sekira Pukul 01.00 Wib, dirumah korban yang sedang dibangunnya di Jalan Panca Bakti, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar telah terjadi pencurian kayu (broti 2×3) sebanyak 22 batang, papan sebanyak 7 lembar,” Kata Humas Rabu malam.

“Pelaku mencabut paku dari kayu yang terpasang didinding rumah pelapor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.2.800.000,- atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” Tambaha Iptu AD. Panjaitan.

“Pada Rabu 11/11/2020 sekitar Pukul 18.00 Wib, Padal I dan II beserta anggota Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) tentang kejadian pencurian tersebut,” Terang Humas.

“Hasil penyelidikan yang dilakukan maka didapatlah nama-nama pelaku, kemudian Team Tekab  bergerak ke rumah pelaku Heri Suanda Alias Ajo. Ajo diamankan beserta sepeda motor miliknya yang digunakan untuk menjualkan barang-barang hasil curian tersebut,” Beber Humas lagi.

“Dari keterangan Ajo Team Tekab bergerak ke perumahan Puri Indah untuk mengamankan pelaku lainnya yaitu Heri Kurniawan dari dalam rumahnya. Lalu Team Tekab juga berhasil  mengamankan Rudi Ansari di Jalan SMA Negri 3 Kota Tanjungbalai,” Terang Iptu AD. Panjaitan.

“Keterangan dari ke Tiga pelaku mereka membenarkan telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk dan membuka kayu broti dan papan yang terpasang dirumah korban. Demi penyidikan lebih lanjut ke Tiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai, tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dari KUHPidana subd 362 Kuhp,” Lukas Humas.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka Ajo yaitu Satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King tanpa plat nopol (milik pelaku). (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY